PRINGSEWU, Detikkasus.com – Tak terima dilarang main, seorang suami asal Pringsewu Lampung tega menganiaya istrinya yang sedang hamil hingga babak belur. Akibat perbuatannya tersebut sang suami harus berurusan dengan hukum dan mendekam di sel jeruji Polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa pihaknya pada Senin 31 Juni 2021 pukul 20.00 Wib telah mengamankan seorang pria yang berstatus kepala rumah tangga berinisial R als Rohim (30) atas dugaan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban yang tak lain istri syahnya, Eti Kusti Lestari (27).
“Peristiwa KDRT itu sendiri terjadi pada Rabu 4 Maret 2020 pukul 16.30 Wib atau setahun yang lalu didalam rumah kontrakan korban di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, yang kemudian oleh korban dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada 5 Maret 2020” ujar Kompol Atang Samsuri, SH pada Rabu (2/6/21) siang.
Dijelaskanya, peristiwa KDRT bermula saat korban yang dalam posisi sedang hamil besar berusaha melarang pelaku untuk pergi main, namun pelaku tidak terima dan kemudian menganiaya korban.
“Menurut korban pelaku ini sering pergi main dan pulang setiap pagi hari jadi korban berusaha melarang kebiasaan pelaku tersebut dan menyuruh suaminya tersebut untuk bekerja cari uang persiapan melahirkan, namun ternyata pelaku tidak suka dengan tindakan korban kemudian terjadilah cekcok dan berbuntut penganiayaan terhadap korban” ucap Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, pada saat terjadi keributan rumah tangga tersebut pelaku emosi dan langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian menyeret korban kedalam kamar dan membantingnya di atas kasur. Tak sampai disitu, pelakupun masih tega memukuli korban dibagian wajah dan kepala.
Setelah puas menganiaya istri, pelakupun pergi meninggalkan rumah setelah terlebih dahulu mengurung korban didalam rumah.
“Akibat KDRT tersebut korban mengalami luka lebam membiru dipelipis mata sebelah kanan, luka memar dipergelangan tangan, sakit disekujur tubuh dan juga Trauma secara psikologis” terang Atang Samsuri.
Kapolsek meneruskan, setelah setahun lebih masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku diketahui pulang kerumah orang tuanya di kelurahan Pringsewu Selatan dan kemudian pada Senin (31/5/21) pukul 20.00 Wib pelaku langsung dijemput polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Setelah melakukan aksi KDRT pelaku mengaku pergi bekerja di wilayah kabupaten pesisir barat, dan sebab dirinya tega menganiaya istri karena tidak suka korban melarang dirinya pergi main” Tutur Kompol Atang.
Dalam proses penyidikan kata Kapolsek melanjutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban dan surat hasil Visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Untuk proses hukum maka pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
(IYAN)