Karena menyalahgunakan Narkotika jenis shabu-shabu EDWAR M. AL BASIR Ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi.

 

Polda Jabar, Polres Sukabumi, Detikkasus.com – Karena telah menyalahgunakan Narkotika jenis shabu-shabu EDWAR M. AL BASIR Ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi.

Perihal pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu
dengan TERSANGKA, 1. EDWAR M. AL BASIR alias AJO bin MAMAT, seorang aki-laki Sukabumi, tempat tanggal lahir 08 september 1991 agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, alamat : Kp. Babakan Rt 005/003 Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Dengan Barang Bukti – 1(satu) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu dalam plastik klip bening dibungkus plastik klip bening
• 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna PUTI BIRU. D. TKP – kp. Babakan Rt 005/003 Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Buleleng Melaksanakan Patroli Dialogis.

WAKTU dan KEJADIAN pada hari jumat tanggal  09 Juni 2017 sekitar jam 11.30 Wib.

F. UNIT LIDIK.
UNIT I SAT RES NARKOBA POLRES SUKABUMI.

G. UNIT SIDIK.
UNIT I SAT RES NARKOBA POLRES SUKABUMI.

KRONOLOGIS KEJADIAN sebagai berikut, Berawal dari informasi masyarakat ke sat narkoba, dilakukan penyeliidikan dan pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2017 sekitar jam 11.30 Wib. Di Kp. Babakan Rt 005/003 Kec. Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu – shabu  yang dilakukan oleh sdr.  EDWAR M. AL BASIR alias AJO bin MAMAT Dengan cara kedapatan / tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu – sahabu yang di simpan dengan cara diselipkan digantungan baju belakang pintu kamar , menurut keterangan Sdr.  EDWAR M. AL BASIR alias AJO bin MAMAT, bahwa narkotika jenis shabu – shabu di dapat dengan cara dibeli dari sdr. JUSTO (DPO)  seharga Rp. 500.000 (lima ratua ribu rupiah) dengan adanya kejadian tersebut pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor polres sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Musrenmbang Kota Madiun Tahun 2020, Koordinasi Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Pariwisata Tahun 2021

I. REN TINDAK LANJUT :
– Lengkapi mindik
– Cek urin tsk
– Pengembangan ke asal Barang bukti tsb didapatkan.

Baca Juga:  Dengan Semangat Personil Polsek Tejakula Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat di Pagi Hari Dengan Pengamanan Jalur

J. PASAL YG DISANGKAKAN :
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),UU no. 35 th 2009 ttg Narkotika. (Heri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *