Tasikmalaya, Detikkasus.com – Karena menyalahgunakan Narkotika jenis ganja TERSANGKA
IVAN SETIAWAN Bin H. ABDUL GHANI
Laki-laki, Tasikmalaya 06 Januari 1994, islam, wni, perangkat desa cipacing, Kp.Margaluyu Rt.03/03 Desa Cipacing Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya di tangkap Polisi.
Ivan ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) paket kertas koran diduga berisikan ganja kering / 13,38 gram, di Kp.Margaluyu Rt.03/03 Desa Cipacing Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
WAKTU KEJADIAN hari rabu, 14 Juni 2017 sekira jam 18.30 wib, UNIT LIDIK :
Aiptu Hilman Kristijana,dkk (Unit idik III), UNIT SIDIK : Aiptu Heri Purwono
KRONOLOGIS UNGKAP, Pada hari Rabu tanggal 14 juni 2017 sekira Jam 18.00 wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki menyimpan dan menggunakan serta menguasai berupa Narkotika jenis ganja di Kp.Margaluyu Rt.03/03 Desa Cipacing Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, lalu dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang sesuai dengan ciri ciri yang telah diketahui yang mengaku bernama Sdr.IVAN SETIAWAN yang sedang berada dirumahnya dan dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertentu lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kertas koran diduga berisikan ganja kering / 13,38 gram.
Dengan barang bukti ganja tersebut didapat dari Sdr.SANIP (DPO) dengan cara transfer lewat bank BCA Ciawi sebesar Rp.1.000.000,- dan pengambilan barang bukti ganja ditempel didaerah pasar pancasila dan barang tersebut dibagi dua dengan Sdr.NYANGNYANG dirumahnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sekira Jam 21.30 wib di kp.Buniseah Rt.02/08 Desa Bojong gaok Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr.NYANGNYANG TOTOH TAHMID yang merupakan pengembangan dari Tersangka Sdr.IVAN SETIAWAN ketika dilakukan penggeledahan badan/ pakaian/tempat tertentu lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples kaca berisikan ganja kering / 47,35 gram yang diakui miliknya, atas keterangan pelaku bahwa barang tersebut didapat dari Sdr. IVAN SETIAWAN Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut
Kemudian Polisi melakukan Cek urine kepada tersangka dan Cek labfor terhadap BB yang diamankan.
Pengembangan ke asal mula BB tersebut membuat Laporan Polisi berdasarkan LP/A/39/VI/2017/Jbr/Res Tasikmalaya Kota, tgl 14 Juni 2017 dan LP/A/40/VI/2017/Jbr/Res Tasikmalaya Kota, tgl 14 Juni 2017
PASAL YANG DISANGKAKAN Kepada tersangka, Pasal 111 (1) jo 114 (1) jo 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Heri/Jayas).