Karena Menyalahgunakan Narkoba Jenis ganja, IVAN SETIAWAN Bin H.ABDUL GHANI Warga Cipinang di Borgol Pisi Polres Tasikmalaya.

Jumat, 16 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tasikmalaya, Detikkasus.com – Karena menyalahgunakan Narkotika jenis ganja TERSANGKA
IVAN SETIAWAN Bin H. ABDUL GHANI
Laki-laki, Tasikmalaya 06 Januari 1994, islam, wni, perangkat desa cipacing, Kp.Margaluyu Rt.03/03 Desa Cipacing Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya di tangkap Polisi.

Ivan ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) paket kertas koran diduga berisikan ganja kering / 13,38 gram, di Kp.Margaluyu Rt.03/03 Desa Cipacing Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

WAKTU KEJADIAN hari rabu, 14 Juni 2017 sekira jam 18.30 wib, UNIT LIDIK :
Aiptu Hilman Kristijana,dkk (Unit idik III), UNIT SIDIK : Aiptu Heri Purwono

KRONOLOGIS UNGKAP, Pada hari Rabu tanggal 14 juni 2017 sekira Jam 18.00 wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki menyimpan dan menggunakan serta menguasai berupa Narkotika jenis ganja di Kp.Margaluyu Rt.03/03 Desa Cipacing Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Polsek Tapung Hulu Ringkus 3 Pelaku Narkoba Jenis Daun Ganja Kering di 3 TKP

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, lalu dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang sesuai dengan ciri ciri yang telah diketahui yang mengaku bernama Sdr.IVAN SETIAWAN yang sedang berada dirumahnya dan dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertentu lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kertas koran diduga berisikan ganja kering / 13,38 gram.

Dengan barang bukti ganja tersebut didapat dari Sdr.SANIP (DPO) dengan cara transfer lewat bank BCA Ciawi sebesar Rp.1.000.000,- dan pengambilan barang bukti ganja ditempel didaerah pasar pancasila dan barang tersebut dibagi dua dengan Sdr.NYANGNYANG dirumahnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Antisipasi Antrean Panjang Polsek Tejakula Sambangi SPBU Desa Sembiran

 

Sekira Jam 21.30 wib di kp.Buniseah Rt.02/08 Desa Bojong gaok Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr.NYANGNYANG TOTOH TAHMID yang merupakan pengembangan dari Tersangka Sdr.IVAN SETIAWAN ketika dilakukan penggeledahan badan/ pakaian/tempat tertentu lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples kaca berisikan ganja kering / 47,35 gram yang diakui miliknya, atas keterangan pelaku bahwa barang tersebut didapat dari Sdr. IVAN SETIAWAN Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut

Baca Juga:  WARGA MINTAK WALIKOTA SEMARANG HENDI HENDRAR PRIHADI MENINDAK TEGAS OKNUM PEJABAT YANG TIDAK MENJALANKAN PELAYANAN TIDAK BAIK DAN BENAR.

Kemudian Polisi melakukan Cek urine kepada tersangka dan Cek labfor terhadap BB yang diamankan.
Pengembangan ke asal mula BB tersebut membuat Laporan Polisi berdasarkan LP/A/39/VI/2017/Jbr/Res Tasikmalaya Kota, tgl 14 Juni 2017 dan LP/A/40/VI/2017/Jbr/Res Tasikmalaya Kota, tgl 14 Juni 2017

PASAL YANG DISANGKAKAN Kepada tersangka, Pasal 111 (1) jo 114 (1) jo 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Heri/Jayas).

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang
Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri
Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.
Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.
Polda Aceh Peringati Maulid Nabi
Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)
Karo Ops Polda Aceh Pimpin Apel Pagi
Mardianto Anggota DPRD Kaur Berkunjung Ke Dinas Perikanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:42 WIB

Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:39 WIB

Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:37 WIB

Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)

Berita Terbaru