MALANG, Detikkasus.com – Manajemen Doremi VIP Grup, usaha hiburan Karaoke di Kota Malang mengklarifikasi atas maraknya pemberitaan media massa terkait layanan jasa striptis yang kini tengah ditangani Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Robertus Dharma Surya selaku Manajer VIP Malang membenarkan adanya penggerebakan oleh Polda Jatim di tempat usaha yang dikelolanya beberapa hari lalu.
Namun ia mengelak jika dugaan layanan tarian striptis bukan atas kebijakan dari manajemen Doremi VIP Malang.
“Kami mengklarifikasi, pihak manajemen dinyatakan tidak terlibat dan diperbolehkan beroperasional kembali dan kami menghormati jalannya proses hukum,” terang Robert.
Robert menuturkan police line telah dilepas oleh pihak kepolisian. Tepat pada Jum’at malam, pukul 21.30 WIB Karaoke Doremi VIP diperkenankan beroperasional kembali.
Robert menjernihkan kejadian tersebut atas perbuatan oknum-oknum lady companion (LC).
Dijelaskan pula olehnya, jika pihak manajemen menyodorkan surat kontrak kerja yang harus ditandatangani oleh LC.
Surat kontrak kerja tersebut berisikan larangan asusila semisal tarian striptis, prostitusi dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Doremi VIP.
“Antisipasinya lewat surat kerja sama. Meskipun secara lisan maupun tertulis melarang hal hal tersebut masih ada saja oknum oknum LC yang melanggarnya,” sesal Robert.
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek Doremi VIP pada Kamis dini hari (21/12), atas dugaan layanan tari striptis yang dilakukan oleh beberapa LC saat menjamu tamu di salah satu room Doremi VIP. LC tersebut ditetapkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Polda Jatim telah menetapkan status tersangka kepada ARS (sebagai papi LC), warga Cimahi Selatan dan NH alias ERS (mami LC) atau asisten papi ARS, warga Genteng Wetan, Kecamatan Wetan. Mereka dijerat pasal 296 KUHP” urainya.(Heru/wanto)