Nias Selatan | Detikkasus.com – Pada hari senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 12.00 Kapolsek Lolowau menerima informasi bahwa warga Kec. Huruna melaporkan melalui Call Center 110 tentang adanya kutipan liar atau Pungli di jalan rusak Dusun II Desa Bawohosi Kec. Huruna Kab. Nias Selatan
Setelah menerima informasi, selanjutnya Kapolsek Lolowau memerintahkan personil dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
Pada pukul 13.00 Wib personil sampai ke lokasi dan mendapatkan adanya beberapa warga yang sedang berdiri di jalan rusak Desa Bawohosi Kec. Huruna Kab. Nias Selatan, kemudian personil memberikan himbauan kepada warga tersebut agar tidak melakukan kutipan liar atau pungli
Personil Polsek Lolowau mendatangi Kepala Desa Bawohosi Kec. Huruna Kab. Nias Selatan dan berkoordinasi membahas tentang adanya warga desa yang melakukan pungutan serta memberikan himbauan untuk tidak melakukan pungutan liar lagi
Pada kesempatan tersebut Kepala Desa dan warga desa Bawohosi Kec. Huruna Kab. Nias Selatan berterimakasih kepada Bhabinkamtibmas dan personil polsek Lolowau. Sampai saat ini kegiatan berjalan aman dan tertib.
Polres Nias Selatan – Polsek Lolowau terus berkomitmen dalam memberantas praktik pungutan liar (Pungli) di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), kepolisian gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., melalui Kapolsek Lolowau IPTU BERNAD NAPITUPULU menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik Pungli yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan liar. Jika ditemukan adanya praktik Pungli, kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar IPTU BERNAD NAPITUPULU
( Supardi Bali ).