Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa Telekomunikasi, Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam hal ini pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2017, pukul 10.00 wita, Kaposek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH menyambangi Conter HP yang berada di Wilayah Kubutambahan untuk Mensosialisasikan prihal perlindungan hak pelanggan jasa Telekomunikasi, dan Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI ), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya, beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut :
1. Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dan nomor Kartu Keluarga ( KK ) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Ditjen Dukcapil ).
2. Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama, dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap, pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing – masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Dirtjen Dukcapil untuk info data kependudukan, ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Dirtjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Adapaun Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik ( KTP–el ) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, di konfirmasi menyampaikan ” Untuk mendukung Program Pemerintah mendata ulang / registrasi HP yang di miliki Pelanggan telekomunikasi demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa Telekomunikasi, dengan adanya hal tersebut Kapolsek Kubutambahan dengan inisatif mendatangi Conter penjualan HP dan kartu pelanggan untuk senantiasa mensosialisasikan kepada masyarakat yang datang untuk membeli HP atau membeli kartu perdana agar apa yang menjadi kebijakan Pemerintah dapat sesegera mungkin terlaksana dan Pelanggan Telekomunikasi tidak terkejut dengan adanya pembelokiran kartu apabila tidak meregistrasi ulang kartu perdananya sehingga situasi Kamtibmas tetap aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”,ucap Kapolsek. (Tam)