PONOROGO | detikkasus.com – Rangkaian kegiatan Launching Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI) dihadiri oleh Bupati Ponorogo, Drs. Ipong Muchlissoni bertempat di Kantor Dinsosnakertrans Jl.Budi Utomo Ponorogo, Rabu (27/2/2019).
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Ponorogo H. Ipong Muchlisoni, Staf Ahli Kemenaker, Widianto Simbolon, Kadisnaker Propinsi Jatim, Drs. Himawan Estu Bagio, Kepala Biro Humas Kemenaker, Suswantoro
, Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant SIK.M.Hum, Kepala Imigrasi dan Instansi terkait, PJTKI, UP3CTKI
200 perwakilan Calon TKW.
Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) merupakan salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun Pemkab memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan kewenangan SKPD masing-masing sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan pelayanan penempatan PPMI dilakukan pemerintah pusat dan pemda secara terkordinasi dan terintegrasi. Dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan tersebut, pemda membentuk LTSA .
Dalam sambutannya Bupati Ponorogo, Drs. Ipong Muchlissoni menyampaikan bahwa, maksud dan tujuan LTSA-PPMI adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaran pelayanan penempatan dan PPMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pekerja migran Indonesia.
“Dengan adanya LTSA-PPPMI ini diharapkan bisa mempermudah, mempercepat, dan menekan ongkos pengurusan izin bagi pekerja migran. Selama ini, untuk mengurus izin tersebut pekerja migran memanfaatkan jasa calo ilegal sehingga pada ujungnya merugikan pekerja migran tersebut.
Di LTSA ini, ada petugas terkait yang melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemnaker, dengan menyiapkan pelayanan, “Kata Ipong.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Ipong menyampaikan, Ponorogo merupakan daerah yang ke 9 di Jawa timur dan ke 31 diseluruh Indonesia yang sudah membentuk Layanan Terpadu Satu atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Bedianto mengatakan, Masalah yang di hadapi saat ini adalah untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan negara tujuan Ke Taiwan dan Korea selatan harus mengurus SKCK sampai dengan ke Polda Jatim, mengingat Polres Ponorogo hanya dapat menerbitkan Rekomendasi SKCK. “Hal ini kurang sejalan dengan tujuan program Layanan Terpadu Satu Atap untuk itu perlu di koordinasikan antara Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Kapolda untuk mencari solusi permasalahan ini sehingga pelayanan kepada PMI dapat lebih Optimal,” terang Bedianto.
Bedianto juga manyampaikam bahwa penghasilan dari PMI Kabupaten Ponorogo sekitar 1,8 Trilyun. “Dana tersebut cukup besar sumbangsihnya bagi devisa Ponorogo, namun hal tersebut banyak menimbulkan akses negative dan perlu dicari penyelesaiannya seperti tingginya kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo yang di dominasi oleh para TKI/TKW Luar Negeri,” Tandasnya.
Kegiatan Launcing Layanan Terpadu Satu Atap berjalan aman dan lancar.
Reporter : Anang Sastro.