KPU Nisel Di Duga Cacat Hukum, Politisi Minta Pecat KPU Atas Peralihan Kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan

Nias Selatan | Detikkasus.com –
Masyarakat Nias Selatan Mengecam Putusan KPU Kabupaten Nias Selatan No.2011 Tahun 2024 dan Putusan No.2012 Tahun 2024 Atas Pengalihan Kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan Khususnya Dapil ll (Dua) Partai GARUDA Di Alihkan kePartai PDI Perjuangan Oleh KPU Kabupaten Nias Selatan.

     Mewakili Masyarakat Khususnya pemilihan Dapil 2 Antonius Ndruru menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas Putusan KPU Nias Selatan atas  pelanggaran Administrasi, pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran peraturan Perundang-undangan dengan no.026/PL/PB/Kab/02.19/VI tertanggal 23 Agustus 2024.

    Lanjutnya Antonius Ndruru mengatakan bahwa melakukan aksi Demonstrasi ke Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan pada 26 Agustus 2024 atas pemindahan Kursi Anggota DPRD Di Nias Selatan pada pemilihan Dapil ll (Dua), Untuk itu kami mengapresiasi sikap Ketua Bawaslu RI  Rahmat Bagja, SH, LL, M. yang mendesak KPU buka akses terkait laporan dana kampanye pemilu 2024 sebagaimana di kutip dalam Komas TV Nasional, ucap Antonius.
    
    Selanjutnya tanggapan Kuasa Hukum DPC Partai GARUDA an. Disiplin Luahambowo, SH (Kantor Hukum Banuada) menyampaikan bahwa DPC Partai GARUDA Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian yakni tidak dapat mengusung Calon Pilkada Nisel Tahun 2024 – 2029 akibat pengalihan kursi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang sehingga berpotensi mengganggu dukungan partai politik/kursi ke Calon Pilkada.
   
    “Untuk itu, ada upaya hukum yang sedang kita tempuh sekarang ini yakni Sengketa proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan No. 003/PS.PNM.LG/12.14/VIII/2024, dan kita akan mengajukan Saksi Ahli Sebanyak 3 (Tiga) orang pada sengketa proses Pemilu. Selanjutnya tidak tertutup kemungkinan akan berunjung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 471 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tegasnya Disiplin.
  
    Salah satu Politisi Senior Yurisman Laia, SH Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan terpilih dari Fraksi Partai Gerindra Dapil lll (Tiga) Nias Selatan Angkat Bicara barangkali ini merupakan Kasus/ Pelanggaran yang terjadi sepanjang sejarah Politik Indonesia “Terjadi Pengalihan Suara Politik tanpa dasar hukum”. untuk itu dalam Undang-undang
No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 426 Ayat 1,2,3 dan ayat 5 sistem Penggantian Calon terpilih dari partai itu sendiri bukan di alihkan kepartai Lain, Ucapnya.

Baca Juga:  Kang Pri : Gus Ipul-Anas, Pasangan Kuat Tapi Berpotensi Kalah

     Selanjutnya bahwa pengalihan Kursi  DPRD Dapil ll (dua) dari DPC Partai GARUDA Kabupaten Nias Selatan kepada DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Selatan merupakan perbuatan melawan hukum, seharusnya KPU Kabupaten Nias Selatan Perlu Belajar atas sikap KPU Kabupaten Bengkalis mengatasi permasalahan yang sama terkait LPPDK. Sebagaimana di putuskan oleh Bawaslu Bengkalis terkait pelanggaran Administrasi Pemilu no. 001/LP/ ADM.PL/BWSL.KAB/04.03/V/2024 dimana Bawaslu Bengkalis membenarkan sikap KPU Bengkalis yang sebelumnya memberi kesempatan memperbaiki LPPDK sebagaimana diatur dalam PKPU no 18 Tahun 2023 tentang laporan dana kampanye. Oleh karena itu, Yurisman Laia SH Meminta DKPP Memberhentikan secara tidak hormat personil KPU Kabupaten Nias Selatan yang dengan sengaja mengalihkan suara di maksud karena tidak tertutup kemungkinan akan mereka lakukan pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024. Pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Sintang Hadiri Tabligh Akbar Desa Tinum Baru Kecamatan Tempunak

    Selanjutnya beberapa awak media mengkonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Nelis P. Hartati Zebua Pada tanggal 22 Agustus 2024 membenarkan Laporan di Bawaslu Sudah di terima dan sedang dalam proses Penanganan dan Termohon secara berturut – turut 2  (dua) kali tidak menghadiri mediasi, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan akan melanjutkan ketahap Adjudikasi Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu no 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. ( Supardi Bali ).

Baca Juga:  Dandim 0812 Bersama Forkopimda Kab Lamongan Gelar Panen Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *