Bojonegoro l Detikkasus.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di wilayah Jawa Bali diperpanjang kembali terhitung mulai tanggal 5 sampai dengan 18 oktober 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) EG Pandia membenarkan posisi Kabupaten Bojonegoro pada perpanjangan PPKM kali ini. Hal tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2021 bahwa Bojonegoro kembali masuk ke level 3 bersama dengan 31 kabupaten/Kota di Jawa Timur lainya.
Masih menurut Kapolres bahwa Bojonegoro masuk PPKM level 3 berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indicator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi sesuaidengan ketentuan.
“Karena target capaian vaksin belum sesuai dengan yang telah ditetapkan, hal ini juga tidak hanya Bojonegoro saja, beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur juga mengalami hal yang sama,” ungkap Kapolres kepada awak media, Kamis(7/10/2021).
Lanjut Pandia apa bila Bojonegoro ingin turun ke level 3 dan level 2 harus memenuhi target percepatan vaksinasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen). Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).
“Kita mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro untuk segera melaksanakan vaksinasi. Jangan terpengaruh berita atau informasi terkait habis divaksin mengalami sakit atau gimana. Segera lakukan vaksin dosis kesatu dan kedua. Vaksin ini aman dan halal,” tutup Pandia.
Bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi dosis kesatu dan kedua segera mendaftarkan diri ke gerai vaksinasi yang telah disediakan Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran atau dapat mengakses website Polres Bojonegoro dengan alamat http://vaksin.polresbojonegoro.id/ (waf/humasresbojonegoro)