Detikkasus.com | Tonton Videoya: Ini Bukti Sefi Istri Rikadi Pacet Jual Mitas Omset Ratusan Juta
Beritapolisi.id | Polda Jatim – Polres Mojokerto -, Menindaklanjuti Laporan Informasi (Li), Detikkasus.com – www.jejakkasus.info- Beritapolisi.id Ke Kantor Polsek Pacet – Mojokerto terkait temuan data penyimpangan Hukum yakni 2 Warga Pacet yang diduga menjadi sebagai Pedagang Pengedar Minuman Keras (Miras), jenis Arak Kamis, 14 Juni 2018 lalu.
Tonton Juga: Bukti Wariman Warga Pacet Jual Minuman Keras Omset Ratusan Juta. (Dok: Beritapolisi.id).
Berdasarkan Laporan informasi (Li), dari warga, adanya dua orang warga pacet bertahun tahun menjual arak dengan omset ratusan juta setiap bulan-, Tim detikkasus.com menindaklanjutinya dan akhirnya menemukan bukti fakta adanya penyimpangan tersebut hingga akhirnya Tim Detikkasus.com membeli 3 Liter Arak untuk barang bukti (BB), dan dibawa ke Polsek Pacet Kamis, 14 Juni 2018 pas malam takbir hari raya idul fitri 1439 Hijriah sekitar pukul 22.00 wib.
Di dalam kantor polisi Polsek Pacet Tim tidak bertemu dengan Kapolsek, hanya bertemu beberapa oknum polisi seperti dalam remakam Video Record dan Foto Detikkasus.com dan Beeitapolisi.id hasil Rekaman Pembelian di Warung Rikadi alamat warung Timur Bundaran Pacet Mojokerto, Dalam Video nampak Istri Rikadi Bu Sefi melayani pembelian.
Sefi menjual Miras per liter Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) jadi 3 liter sefi menjual nya dengan harga Rp. 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
Sementara itu Warung sebelah milik Wariman juga nampak Ramai menjual Minuman keras ( Miras ) Jenis Arak.
Alamat Rikadi & Sefi di ketahui Detikkasus.com – Beritapolisi.id Rw 06 Dusun Pacet Barat Desa / Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur.
Alamat Wariman Rt 02 Rw 06 Pacet Barat, Desa / Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur.
Lanjut Tim menanyakan Kanit Reskrim Polsek dimana? kanit Reskrim masuh ada tugas di luar kata anggota polisi polsek yang enggan memberitau namanya, hanya sempat di ambil foto saat menyerahkan alat bukti minuman keras (Miras), jenis arak 2 botol aqua besar isi 3 liter.
Sesudah menyerahkan barang bukti (BB), Tim Beritapolisi.id juga meninggalkan no telp guna minta hasil perkembangan hasil (Li), namun sampai 1 minggu belum juga ada kabar bahkan
Penjual Miras jenis Arak beromset Ratusan Juta Per Bulan, 2 Warga Pacet Rikadi & Wariman tetap lancar jualan, Diduga di Lindungi oknum Polisi.
Dijelaskan Oleh NGO HDIS: R UU Larangan Minuman Beralkohol yang melarang secara total produksi, distribusi, penjualan, sampai konsumen minuman beralkohol. Seperti apa ancaman pidananya?
BAB VI KETENTUAN PIDANA
Pasal 18 – Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 19
Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp 20.000.000,- dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Terakhir sabtu 23 juni 2018 pukul 11.50 wib Beritapolisi.id membeli alat bukti lagi minuman keras (Miras), jenis arak ke warung Wariman 1, 5 liter (satu botol aqua besar), dengan harga Rp. 80.0000 (delapan puluh ribu rupiah), dari Pihak Polsek Pacet tidak ada tindakan sama sekali.
Usai berita di angkat dan di share ke Kapolrek Pacet, Beliau hanya berkata terima kasih infonya mas, hingga berita II kembali di angkat. (Ilyas).