Kapolda Jateng Luncurkan Tiga Inovasi Pelayanan Publik dan Kukuhkan Tim Tindak Disiplin Covid-19 Polres Purbalingga

Detikkasus.com | Purbalingga – JATENG

Kapolda Jateng Irjen Polisi Drs. Ahmad Luthfi, SH, S.St., MK meluncurkan tiga inovasi pelayanan publik di Polres Purbalingga, Kamis (24/9/2020). Hal itu dilakukan saat Kapolda Jateng melaksanakan kerja di Polres Purbalingga.

Inovasi yang diluncurkan Kapolda Jateng yakni Randu Mas Braling yaitu Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat PurbaIingga Keliling. Kemudian inovasi Suket Cakep Braling yaitu Pelayanan SKCK Keliling Purbalingga dan Inovasi IDEPS yaitu Informasi Dini Eling Pajak dan SIM.

Selain itu, Kapolda Jateng juga mengukuhkan Tim Tindak Disiplin Covid-19 Polres Purbalingga. Kapolda juga meninjau kegiatan dapur umum TNI-Polri di Polres Purbalingga. Kapolda kemudian menyerahkan secara simbolis makanan hasil dapur umum kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satpol-PP untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga:  Dinas perdagangan, tidak temukan garam bercampur kaca.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa hari ini kita laksanakan tiga kegiatan di Polres Purbalingga. Yang pertama kita launching tiga inovasi pelayanan publik dari Polres Purbalingga berupa pelayanan Lalu Lintas, Intelkam dan SPKT.

“Launching ini dimaksudkan dalam rangka mewujudkan smart city atau kota yang cerdas untuk Purbalingga. Jajaran kepolisian membuat aplikasi inovasi untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Sat-Gas Yonif 122/TS, Ajak Anak-Anak Di Perbatasan Bersihkan Lingkungan

Lebih lanjut disampaikan, kegiatan yang kedua yaitu kegiatan dapur umum Polres Purbalingga untuk masyarakat terdampak Covid-19. Kegiatan dilaksanakan bersama dengan rekan-rekan kita dari TNI. Makanan hasil dapur umum akan dibagikan kepada saudara kita yang terdampak Covid-19 seperti korban PHK dan sebagainya.

“Dengan adanya dapur umum ini diharapkan mampu meringankan masyarakat kita yang terdampak Covid-19,” ucapnya.

Baca Juga:  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Dijelaskan bahwa kegiatan yang ketiga berupa implikasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka penegakan hukum penertiban protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Telah dibentuk satgas yustisi untuk melaksanakan operasi yustisi kepada masyarakat yang melanggar peraturan bupati tentang protokol kesehatan.

“Telah dibentuk petugas dan mobil yang dapat mendukung pelaksanaan yustisi menertibkan masyarakat dalam penggunaan masker, kerumunan massa dan lain sebagainya. Dengan harapan memutuskan rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.

(Lik als Jangkung-Detikkasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *