Pelayanan Publik Dan Efolusi 4.0

Penulis : Novita Aji Syahputri Mahasiswa UMM.

Detikkasus.com | Salah satu fungsi tama dari penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewajiban aparatur pemerintah adalah penyelenggaraan pelayanan public. Kualitas pelayanan public di Indonesia sendiri itu mulai dari 180 negara yang disurvei dunia. Dan kini Indonesia menduduki urutan ke 177 sebagai pelayanan terburuk di ASEAN.
Apa pelayanan public itu ?
Pelayanan public adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan public sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan .(menurut Kepmenpan No.63/2003)
Menurut pandangan lain, membatasi pelayanan public sebagai suatu kewajiban yang diberikan oleh konstitusi atau undang-undang kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warga Negara atau penduduk atas suatu pelayanan public
Jika dilihat dari lampiran keputusan Menpan No. 63/2003 , pemberi pelayanan public adalah pejabat/ pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan public sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ada tiga gejala utama yang perlu diperhatikan dalam pelayanan public yaitu,
a) rendahnya kualitas pelayanan public
b) birokrasi yang panjang dan adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan
c) rendahnya pengawasan external dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan public, sebagai akibat dari ketidak jelasan standard an prosedur pelayanan, serta prosedur penyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan public.
Bagaimana dengan kepercayaan public ?
Saat ini Indonesia menduduki rangking pertama dalam hal trust and confidence in national government, masyarakat menganggap pemerintah dapat diandalkan, cepat tanggap, adil serta mampu melindungi masyarakat dari risiko sekaligus memberikan pelayanan public secara efektif.
Bagaimana kaitannya pelayanan public dengan revolusi industry 4.0, saat ini menerapkan pelayanan public yang berbasis teknologi (digital). Dengan tenknologi memberikan kemudahan pada suatu pelayanan agar terwujudnya pelayanan yang efektif dengan menggunakan teknologi-teknologi yang semakin canggih sehingga usaha yang dijalankan aka terus produktif , tidak heran di sector privat/swasta itu bisa lebih baik karena pemanfaatan teknologi yang semakin canggih dalam proses pemberi pelayanannya untuk menjaga kepercayaan pelanggan.
Tata kelola pemerintah, sistem E-Government yang merupakan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pemanfaatan computer dan teknologi informasi untuk menjalankan pemerintahan terutama pelayanan public masih sangat minim. Kementrian lembaga maupun pemerintah daerah yang memanfaatkan teknologi dalam proses pelayanan public. Padahal jika E-Government sendiri diterapkan disetiap pemerintahan maka hal tersebut sejalan dengan revolusi industry 4.0.
Pergeseran paradigma pemerintahan, From Government pemerintahan adalah hak eklusif Negara aktoor di luar pemerintah disertakan jika penguasa mengijinkan. To Government persoalan public adalah urusan bersama pemerintah. E-Government memiliki banyak manfaat dalam sistem berdemokrasi yang saat ini kita terapkan diantaranya meningkatkan kecepatan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, swasta, maupun koordinasi antar instansi yang berbasis internet. Selain itu, untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, meningkatkan akuntabilitas dari proses penyelenggaraan pemerintahann, menghemat anggaran pemerintah,, serta memudahkan alur informasi yang dapat diakses governance dan open government pada penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
*) Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *