Detikkasus.com | Paluta 16 Januari 2019, Minimnya pungsi pengawasa bahkan tidak adanya terlaksana pungsi pengawasan pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA), Sehingga pejabat pemerintah desa bebas leluasa berbuat sesuka hati untuk mengangkangi peraturan atau Undang-Undang yang telah ditetapkan.
Sekitar pukul 15;00 wib, Pantauawan awak media bahwa Kantor Kepala Desa Janji Mahan Silangge, Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta Provinsi Sumatera Utara, Terlihat jelas tak bertuan tidak terawat, Banyak Debu Dikaca dan plapon pada jebol, bahkan Dana Perawatan Kantor Desa tersebut kemungkinan besar masuk kantong pribadi atau ke nomor Rekening Gendut ASRI HASIBUAN Kepala Desa Janji Manahan Silangge
Menurut nara sumber yang ingin namanya dirahasiakan, “Sudah menjadi kebiasaan bahkan sudah menjadi tabiat petugas kantor kepala desa kami, Enggan masuk kantor kepala desa untuk melakukan tugas sebagai mestinya untuk menjalankan pungsinya sebagai pelayan masyarakat”. Itu bisa terjadi pastinya karena ulah pengawas pemerintah daerah kabupaten enggan melakukan penindakkan terhadap pelaku yang mengangkangi peraturan atau undang-undang serta Disiplin yang telah ditetapkan.
Kalau pejabat daerah kabupaten sudah tidak becus untuk melakukan aktifitasnya, Sudah pasti pejabat pemerintah desanyapun mengikuti praktik ketidak becusan malakukan aktifitas tersebut. “Ibarat pedagang yang menjual ikan dipasar, Jika kepala ikan itu busuk sudah pasti seluruh badan ikan itu ikut busuk terkontaminasi pembusukan, bahkan mengeluarkan aroma bau yang sangat menyengat”. Ujar nara sumber
Masih ujar nara sumber “Selain kantor kepala desa kami yang tidak bertuan ini perlu diusut dana perawatannya, Dana Desa yang masuk kedesa sejak tahun 2017dan 2018 sangat perlu Diusut oleh penegak hukum”. Karena ketransparan penggunaan Dana Desa tidak ada Ujar nara Sumber
ASRI HASIBUAN Kepala Desa Janji Manahan Silangge Tidak berkenan ditemui awak media, “Melalui telepon seluler beliau awalnya berkenan untuk ditemui, tetapi setelah sampai awak media dilokasi yang disebut ASRI HASIBUAN Kemudian nomor ponselnya berkali-kali dirijetnya”.
ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan Pejabat Pemerintah Daerah dan Provinsi sangat diharapkan untuk mampu memberikan sanksi yang tegas kepada Pemerintah Desa Janji Manahan Silangge, Dalam hal ini di pandang sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan, karena pada Pasal 115 huruf (m), UU Desa menyebutkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota meliputi antara lain: “Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
ADI SUBAGIO S,Ag menambahkan “Rumusan senada juga disebut dalam Pasal 101 PP No. 72/2005 tentang Desa, bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah kabupaten/kota berhak antara lain: “Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Ujar ADI ( J. Sianipar )