KANIT RESKRIM PASURUAN BERHASIL TANGKAP PIDANA PERSETUBUHAN.

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan – Piket Reskrim terima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pasangan pemuda dan pemudi di Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.

Langkah pertama dalam penanganan suatu Tindak Pidana adalah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara atau yang sering di singkat TKP

TKP Tindak Pidana merupakan tolak ukur untuk proses selanjutnya bahkan bisa sebagai petunjuk yang mengarah ke tersangka sehingga anggota yang melakukan penanganan TKP harus benar benar teliti dan jeli melihat, menganalisa serta mengumpulkan bukti yang ada di TKP

Setelah mendapatkan informasi kasus persetubuhan terhadap anak Ps. Kanit Reskrim unit PPA , AIPTU JUPRIADI Sarjana Hukum itupun tak hanya memerintahkan anggotanya saja untuk berangkat mengecek TKP tetapi beliau pun ikut turun ke lapangan mendampingi anggotanya.

KASAT RESKRIM Polres Pasuruan AKP TINTON YUDHA RIAMBODO,SH, SIK melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pasuruan  Aiptu Jupriadi, SH menjelaskan bahwa memang benar telah terjadi persetubuhan terhadap anak yang mana korban masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMP. “Kami sudah cek dan memeriksa TKP kemudian menyarankan korban beserta orang tuanya untuk membuat pengaduan di Polres Pasuruan guna pengusutan lebih lanjut” terang Kanit PPA.

Tak hanya itu, sosok JUPRIADI juga sangat dekat dengan anggota nya , beliau tak segan-segan untuk mendengar keluh kesah anggotanya sehingga anggotanya sangat senang bekerja yang dipimpin oleh beliau. JUPRIADI merupakan sosok yang mempunyai selera humor yang tinggi sehingga mampu menghibur anggotanya yang penat akan banyaknya pekerjaan . (Tom,Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *