Pontianak I Detikkasus.com – Pengamanan Daftar Pencarian Buron (DPB) perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terpidana Devy Abrianty Alias Devy Binti Khairul Muslimin (Alm)
Pada Hari Jum’at Tanggal 19 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Terpidana/DPB (Daftar Pencarian Buron) Tindak Pidana Narkotika atas nama Devy Abrianty Alias Devy Binti Khairul Muslimin (Alm) di sebuah warung kopi bos yang terletak Jl. Ketapang, Gajah Mada Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4083K/Pid.Sus/2021 Tanggal 8 Desember 2021 Atas Nama Devy Abrianty Alias Devy Binti Khairul Muslimin (Alm) diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (Dua) bulan kurungan sebagaimana Ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Hari Jum’at Tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB DPB langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, selanjutnya DPB diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi.
(Hadysa Prana)
Sumber : Kajati Kalbar