Kajati Kalbar Berhasil amankan Daftar Pencarian Buron Perkara Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak I Detikkasus.com – Pengamanan Daftar Pencarian Buron (DPB) perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terpidana Devy Abrianty Alias Devy Binti Khairul Muslimin (Alm)

Pada Hari Jum’at Tanggal 19 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Terpidana/DPB (Daftar Pencarian Buron) Tindak Pidana Narkotika atas nama Devy Abrianty Alias Devy Binti Khairul Muslimin (Alm) di sebuah warung kopi bos yang terletak Jl. Ketapang, Gajah Mada Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga:  Kisruh Smartvillage DPRD Pringsewu Panggil Inspektorat

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4083K/Pid.Sus/2021 Tanggal 8 Desember 2021 Atas Nama Devy Abrianty Alias Devy Binti Khairul Muslimin (Alm) diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (Dua) bulan kurungan sebagaimana Ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Ormas PP Tanggamus Menelisik Dugaan Penyimpangan Tender 3.1 milliar oleh (CV. BARON)

Pada Hari Jum’at Tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB DPB langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, selanjutnya DPB diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi.

Baca Juga:  Ribuan Pil Ecstasy Berlogo Superman, Disikat Polisi

(Hadysa Prana)

Sumber : Kajati Kalbar

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru