Kadis Menertibkan Parkir di Jalan, Wewenang Kepolisian Bukan Dishub

Kaur l Detikkasus.com – Keluhan masyarakat yang berdomisili di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Bengklu seakan tidak di hiraukan para supir

Buktinya mereka parkir dijalan negara jalan lintas barat sumatra,parkirnya mereka disana berdasarkan keterangan warga,Alek mengatakan untuk menunggu giliran bongkar di pabrik CPO atau PT.APSL

Baca Juga:  Tim Puslitbang Polri lakukan Penelitian tentang Indeks Pembangunan Kesehatan Polri Disatker Polda Kalbar dan Polres Jajaran

Masyarakat sudah memperingatkan berulang demikian juga dari Polisi sektor Tanjung Kemuning,tetapi hasilnya para supir tetap parkir alasan tidak ada tempat lain didalam sudah penuh kata Alek

Baca Juga:  Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Bansos Usaha Ekonomi Produktif

Kepala Dinas Perhubungan Dihan Bastari.MPd menyampaikan parkir dijalan bukan ranah Perhubungan melainkan Polantas,dan parkir dijalan melanggar ketentuan dari pada
UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP RI 80/2012 serta PP RI 74/2014

Baca Juga:  Mantan Sekdes Menilai Terzolim dan di Luar Peraturan Bupati Kaur Nomor 70

Pasal 105 huruf a,berprilaku tertib
Huruf b,mencegah hal yang merintangi dan membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.Demikian Dihan Bastari.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *