Kadis Dan Sek-Dis PUPR Pemkab Aceh Timur, Dugaan Jarang Masuk Kantor Saat Jam Kerja.

Aceh |Detikkasus.com -Ketua “LAKI” dewan pimpinan cabang “DPC” kabupaten aceh timur, sewaktu menjumpai salah satu seorang oknum ASN, dengan jabatan selaku kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur.

Kini telah menjadi sorotan para pihak publik daerah kabupaten aceh timur provinsi aceh, pasalnya lagi. Pihak salah satu oknum ASN, yaitu. Kadis PUPR pemkab aceh timur, yang di jabat oleh Muslim. ST.M.Si tersebut. Diduga jarang masuk kantor, disaat jam kerja.

Dugaan tersebut semakin kuat dengan pengakuan para staf pegawai kantor PUPR itu, yang membenarkan bahwa kapala dinas PUPR aceh timur sebutan panggilan “Muslim. ST. M. Si” jarang masuk kantor pada saat jam kerja.

Baca Juga:  Atensi Khusus Pangdam IV Diponegoro dan Kapolda Jateng Terhadap Lonjakan COVID-19 DI Kab. Kudus

“Ya, sepengetahuan saya (kadis PUPR) memang jarang masuk kerja”. Kata cetusan salah seorang ASN bidang kepegawaian dinas PUPR pemkab aceh timur, yang telah di sebut oleh Saiful Anwar. Sebagai ketua “LAKI” di kabupaten aceh timur, sewaktu di temuinya pada terpantau diruang kerjanya itu kamis 27/06/2024.

Didit menjelaskan, dirinya tidak mengetahui pasti apa alasan Kadis PUPR tersebut jarang masuk kantor. Iya juga mengungkapkan, bukan hanya sekali kadis PUPR itu tidak masuk kantor. Bahkan dalam bulan ini saja, dia sudah sering tidak masuk kerja.

Baca Juga:  Dukung Program Pemerintah, Polres Jombang Gelar Vaksinasi Massal3

“Kalau apa alasannya, saya kurang tahu. Tapi beliau sering diluar”, pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (ASN). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut.

Baca Juga:  Tahun Baru 2019 | Di Rumah atau di Luar Rumah

Ditegaskan dalam peraturan ini, ASN wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam pasal 2 sampai dengan pasal 5. ASN yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Ketua “LAKI”, Saiful Anwar. Hal ini, tentunya harus menjadi perhatian dan catatan khusus bagi badan kepegawaian dan lemberdayaan sumber daya manusia daerah atau BKPSDMD, termasuk Pj bupati hingga DPRK aceh timur.

(Pasukan Ghoib/Team LAKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *