Kadis Dan Sek-Dis PUPR Pemkab Aceh Timur, Dugaan Jarang Masuk Kantor Saat Jam Kerja.

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Ketua “LAKI” dewan pimpinan cabang “DPC” kabupaten aceh timur, sewaktu menjumpai salah satu seorang oknum ASN, dengan jabatan selaku kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur.

Kini telah menjadi sorotan para pihak publik daerah kabupaten aceh timur provinsi aceh, pasalnya lagi. Pihak salah satu oknum ASN, yaitu. Kadis PUPR pemkab aceh timur, yang di jabat oleh Muslim. ST.M.Si tersebut. Diduga jarang masuk kantor, disaat jam kerja.

Dugaan tersebut semakin kuat dengan pengakuan para staf pegawai kantor PUPR itu, yang membenarkan bahwa kapala dinas PUPR aceh timur sebutan panggilan “Muslim. ST. M. Si” jarang masuk kantor pada saat jam kerja.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok Bongkar Kalangan Perjudian 303 jenis Sabung Ayam

“Ya, sepengetahuan saya (kadis PUPR) memang jarang masuk kerja”. Kata cetusan salah seorang ASN bidang kepegawaian dinas PUPR pemkab aceh timur, yang telah di sebut oleh Saiful Anwar. Sebagai ketua “LAKI” di kabupaten aceh timur, sewaktu di temuinya pada terpantau diruang kerjanya itu kamis 27/06/2024.

Didit menjelaskan, dirinya tidak mengetahui pasti apa alasan Kadis PUPR tersebut jarang masuk kantor. Iya juga mengungkapkan, bukan hanya sekali kadis PUPR itu tidak masuk kantor. Bahkan dalam bulan ini saja, dia sudah sering tidak masuk kerja.

Baca Juga:  SPBU Dua Dara Nomor 14.244.456 Manyak Payed Aceh Tamiang, Diduga Bebas Isi Gunakan Jerigen

“Kalau apa alasannya, saya kurang tahu. Tapi beliau sering diluar”, pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (ASN). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut.

Baca Juga:  Dit-Lantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE Di Sejumlah Traffic Light

Ditegaskan dalam peraturan ini, ASN wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam pasal 2 sampai dengan pasal 5. ASN yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Ketua “LAKI”, Saiful Anwar. Hal ini, tentunya harus menjadi perhatian dan catatan khusus bagi badan kepegawaian dan lemberdayaan sumber daya manusia daerah atau BKPSDMD, termasuk Pj bupati hingga DPRK aceh timur.

(Pasukan Ghoib/Team LAKI)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru