Jatim | detikkasus com-, Tersangka Kasus dugaan korupsi Anggaran Desa (ADD), Desa Pesawahan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo menyeret tersangka baru dan Kadesnya,setelah sebelumnya polisi menetapkan Kepala Desa setempat menjadi tersangka.
Dari hasil penyidikan polisi, kasus korupsi proyek peninggian jalan desa yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 52 juta tersebut kini menyeret seorang kontraktor sebagai tersangka kedua.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muh Harris menegaskan, dalam kasus tersebut hingga saat ini pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap beberapa orang. Diantaranya Kepala Desa Pesawahan Kecamatan Porong, Aris, dan seorang kontraktor bernama Purwanto, warga Candi Pari RT 6/RW 3 Kecamatan Porong.
Kedua tersangka ini terbukti telah bersekongkol mengurangi volume dua pekerjaan pembangunan peninggian jalan paving yang ada di Desa Pesawahan Kecamatan poronh.
“Proyeknya dari dana APBDes tahun anggaran 2016 senilai Rp 510 juta yang dilokasikan untuk dua lokasi pekerjaan. Yaitu di RW 1 menggunakan dana anggaran sebesar Rp 406 juta dan di jalan RW 2 sebesar Rp 104 juta,” terang Kompol Muh Harris dalam pers rilisnya ungkap kasus korupsi di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Senin (15/10).
Masih Kompol Muhammad Harris menambahkan, didalam kasus ini awalnya hanya Kades yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memperkaya diri sendiri dengan anggaran tersebut. Hal itu dibuktikan setelah dilakukan penyelidikan oleh Dinas PU Bidang Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Sidoarjo, anggota Unit Tipikor Polresta Sidoarjo, serta Pemerintah Desa Pesawahan.
“Hasil pengukuran menyebutkan, bahwa fisik dalam proyek tersebut diperkirakan ada selisih nilai anggaran pekerjaan senilai kurang lebih Rp 20 juta,” ungkap Kompol Muhammad Harris.
Dugaan tersebut diperkuat setelah dilaksanakan penyidikan dan ekspos penghitungan ke Polda Jatim, menyatakan ada kerugian keuangan negara (PKKN) ke BPKP Jatim. Dalam keterangan beberapa saksi serta hasil penyelidikan, pembuatan dokumen RAB dan dokumen laporan pekerjaan tersebut atas permintaan Purwanto dan persetujuan Aris (kades).
“Alhasil kita lakukan pemerikasaan dan hasilnya memang ada kerugian keuangan negara senilai Rp 52.758.000. Kedua tersangka telah melakukan persekongkolan mengurangi volume proyek, sehingga negara sengaja dirugikan,” imbuhnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3, atau pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Keduanya segera akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan tahap dua,” tegas Kasat reskrim polres sidoarjo.sul