Kades Aek Korsik dan Salah Satu Anggota DPRD Labura Diduga Lakukan Penyuapan 

Labuhanbatu l Detikkasus.com – Hampir kurang lebih 3 bulan Ketua LSM PENJARA INDONESIA mendekam dalam sel tahanan Polres Labuhanbatu dengan dakwaan kasus pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura, Sumut, yang juga orangtua dari salah seorang anggota DPRD Labura bernama Mufti Ahmad.

Berawal dari permasalahan tanah Disbun yang dikelola oleh Mufti Ahmad sebagai Ketua Koperasi atas tanah tersebut yang selalu disoroti oleh LSM PENJARA INDONESIA.

Sehingga anak sang Kades mengambil sikap untuk melakukan kesepakatan dengan memberikan uang Rp5.000.000 (Lima juta rupiah) kepada orang kepercayaannya agar memberikan kepada Ketua LSM tersebut sebagai uang panjar untuk biaya operasional.

Baca Juga:  Sempat Viral di Media Sosial Pencuri Helm, Akhirnya Bebas Melalui Restorative Justice

Namun di saat uang tersebut diberikan (disodorkan di atas meja) saat itu pulalah terjadi penangkapan terhadap Ketua LSM tersebut oleh anggota Polres Labuhanbatu.

Sepertinya hal tersebut sudah terlebih dahulu dikondisikan oleh Mufti Ahmad.

Melihat dari adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini, banyak dari Media dan LSM yang merasa keberatan dan terus melakukan upaya hukum untuk terciptanya keadilan, demi tegaknya hukum yang seadil-adilnya di negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Baca Juga:  Kabiro Labuhabatu "Sukses Selalu Ade Satria Armadi

Salah satu LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labura yang diketuai oleh Bangkit Hasibuan, membuat Laporan Dugaan Penyuapan yang dilakukan oleh Kades Aek korsik Buyung Ahmad Ansari Dalimunthe beserta anaknya Mufti Ahmad, yang juga salah seorang anggota DPRD Labura kepada Kapolda Sumut Cq Direskrim Polda Sumut, dengan nomor laporan 103/LSM/LPPN/LU/VIII/2021 tanggal 06 Agustus 2021.

Dan telah mendapat balasan dari Polda Sumut pada tanggal, 26 Agustus 2021.

Baca Juga:  Kadus Beralih Pungsi Menjadi Ketua TPK Proyek Asal Jadi

Yaitu Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Dari hasil konfirmasi yang di lakukan oleh wartawan Detikkasus kepada ketua LSM Bangkit Hasibuan, bahwasanya pihak dari kepolisian daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum, akan segera turun ke lapangan untuk menindak lanjuti permasalahan ini.

Melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi.

“Semoga dengan adanya laporan pengaduan ini,  kita bisa mendapatkan kepastian hukum yang adil dan merata terhadap semua warga negara tanpa terkecuali,” imbuhnya mengakhiri pembicaraan. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *