Kabulkan Gugatan Desa Badang, PTUN Jambi batalkan SK Bupati Tanjab Barat

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Tanjab Barat – Setelah berproses selama kurang lebih 6 bulan akhirnya gugatan masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat membuahkan hasil.

PTUN Jambi telah sampai pada keputusan yang menyatakan bahwa SK Bupati Tanjab Barat, Nomor 631/Kep.Bup/Disbuna/2023 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu, dan Merlung, kabupaten Tanjab Barat, provinsi Jambi tanggal 6 Desember 2023 batal.

Hal itu dibenarkan Mike, SH selaku kuasa hukum masyarakat Desa Badang yang tergabung dalam Poktan Imam Hasan. Dia mengatakan, apa yang telah diperjuangkan masyarakat Desa Badang selama ini telah membuahkan hasil.

Baca Juga:  Pemkab Tanjabbar Mengapresiasi Pembentukan Perdes Tentang Perlindungan Hutan

” Benar hari ini kami telah menerima putusan dari PTUN Jambi, dan hasilnya seluruh gugatan Desa Badang dikabulkan, dan SK Bupati Tanjab Barat Nomor 631 tenang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT DAS di Batalkan, ” jelasnya pada awak media yang mengkonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (20/6/2024) sore.

Baca Juga:  Mencuat Kabar Proyek Interior Inspektorat Rp1,6 M Diduga Diberikan Salah Satu Oknum Organisasi 

Menurutnya juga, SKCP yang telah dibatalkan oleh PTUN Jambi merupakan tonggak dasar dari perpanjangan HGU PT DAS.

” Dengan dikabulkan nya gugatan masyarakat Desa Badang oleh PTUN serta Batal nya SKCP maka kami akan mengatur langkah selanjutnya, dan terimakasih seluruh masyarakat Badang dan sekitarnya yang telah memberikan kepercayaan pada kami menangani persoalan ini, ” ucapnya.

Terpisah Dedi Ariyanto ketua poktan Imam Hasan Desa Badang saat dikonfirmasi juga membernarkan bahwa seluruh gugatan Desa Badang di PTUN Jambi telah dikabulkan.

Baca Juga:  Menyambut Hari Bhayangkara Ke 77, Polres Aceh Tamiang Gelar Dzikir Dan Do'a Bersama

” Alhamdulillah semua doa dan perjuangan kami di ijabah oleh Allah SWT, ini adalah keberhasilan seluruh masyarakat Desa Badang yang selama ini telah dizalimi, ” sebutnya.

Selain ucapan syukur Dedi juga berterima kasih pada seluruh masyarakat Desa Badang, tim kuasa hukum serta pengurus Poktan Iman Hasan.

” Terimakasih semua nya, semoga ini jadi titik awal keberhasilan masyarakat Desa Badang, ” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru