Kabag Hukum : Regulasi Nya Sudah Saya Sampaikan, Kadis KP Belum Ado

 

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Pemerintah Daerah kabupetan Kaur mencipatakan aturan bagaimana mendapatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak penghasilan tambak udang

Kepala Bagian Hukum Dasrul Imran SH.MH diruang kerjanya kepada awak media menyampaikan lebih kurang 9 usaha tambak udang yang sudah bisa di pungut retribusi penghasilan dan regulasi sudah jelas dan sudah saya sampaikan dengan Kepala Dinas KP (Kelautan Perikanan) silakan mereka yang memungut retribusi untuk PAD

Baca Juga:  Dhun Adhun Makanan khas Sampang Yang Ciamik, Tidak Lekang di Tengah Maraknya Kuliner Modern, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

“Retribusi tentang izin usaha perikanan di sahkan 29/12/2017 ditetapkan 2/10/2018 di undangkan 3/10/2018 kata Kabag Hukum”

Baca Juga:  Perda Kurang Maksimal, Petani Merasa Resah

Kepala Dinas KP Kaur di kompirmasi awak media Jumat 22 Nopember 2019 mengatakan,usaha tambak udang belum ada yang membayar pajak penghasilan

Baca Juga:  Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Bhabin Cempaga Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

“Pak Kepala Dinas…Berapo jumlah pemilik tambak udang di Kaur yang telah membayar pajak pendapatan atau pajak penghasilan….?
Kadis KP Eduar Happy,S.Sos mengatakan Belum ado”
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *