Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Pemerintah Daerah kabupetan Kaur mencipatakan aturan bagaimana mendapatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak penghasilan tambak udang
Kepala Bagian Hukum Dasrul Imran SH.MH diruang kerjanya kepada awak media menyampaikan lebih kurang 9 usaha tambak udang yang sudah bisa di pungut retribusi penghasilan dan regulasi sudah jelas dan sudah saya sampaikan dengan Kepala Dinas KP (Kelautan Perikanan) silakan mereka yang memungut retribusi untuk PAD
“Retribusi tentang izin usaha perikanan di sahkan 29/12/2017 ditetapkan 2/10/2018 di undangkan 3/10/2018 kata Kabag Hukum”
Kepala Dinas KP Kaur di kompirmasi awak media Jumat 22 Nopember 2019 mengatakan,usaha tambak udang belum ada yang membayar pajak penghasilan
“Pak Kepala Dinas…Berapo jumlah pemilik tambak udang di Kaur yang telah membayar pajak pendapatan atau pajak penghasilan….?
Kadis KP Eduar Happy,S.Sos mengatakan Belum ado”
(Rza)