Kaur l Detikkasus.com – Kepala Desa Sinar Pagi hasil pemilihan serentak berhenti karna meninggal dunia,jabatan sementara sebelum memiliki kepala desa hasil pemilihan PAW jabatan di pegang oleh PJs Kepala Desa.
Pjs Kepala Desa tidak bisa mengikuti calon Kepala Desa terkecuali dia mengundurkan diri kata Kabag Hukum Dasrul Imran.SH
Menanggapi Empat Panitia PAW Kepala Desa Sinar Pagi kompak mengundurkan diri,Kabag Hukum mengatakan Opsi dari Dinas PMD sudah ada yaitu,Membentuk Panitia Baru,atau menunjuk BPD dan Perangkat Desa menjadi Panitia,atau Ditunda sampai waktu belum di tentukan
Kata Kabag Hukum pemilihan PAW Kepala Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,Dasar Hukum Perbup Kaur Nomor 68/2022 turunan dari Permendagri,panduan tetap sama saja tidak ada Perbup lain,tinggal bentuk panitia pemilihan PAW Kepala Desa Demikian Dasrul Imran.SH. (Reza)