Kabag Hukum Bicara, PAW Pilkades Sinar Pagi

Kaur l Detikkasus.com – Kepala Desa Sinar Pagi hasil pemilihan serentak berhenti karna meninggal dunia,jabatan sementara sebelum memiliki kepala desa hasil pemilihan PAW jabatan di pegang oleh PJs Kepala Desa.

Pjs Kepala Desa tidak bisa mengikuti calon Kepala Desa terkecuali dia mengundurkan diri kata Kabag Hukum Dasrul Imran.SH

Baca Juga:  Lembaga Tipikor Bengkulu: Jangan Salah dalam Menentukan Pilihan, Berakibat Kebobrokan

Menanggapi Empat Panitia PAW Kepala Desa Sinar Pagi kompak mengundurkan diri,Kabag Hukum mengatakan Opsi dari Dinas PMD sudah ada yaitu,Membentuk Panitia Baru,atau menunjuk BPD dan Perangkat Desa menjadi Panitia,atau Ditunda sampai waktu belum di tentukan

Baca Juga:  Kadis LH Kesal, Bangunan Fisik Belum Bisa Dimanfaatkan

Kata Kabag Hukum pemilihan PAW Kepala Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,Dasar Hukum Perbup Kaur Nomor 68/2022 turunan dari Permendagri,panduan tetap sama saja tidak ada Perbup lain,tinggal bentuk panitia pemilihan PAW Kepala Desa Demikian Dasrul Imran.SH. (Reza)

Baca Juga:  Senam Germas dan Tiktok Berikut Penjelasan Kepala Desa Tuguk Luas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *