Kabag Ancam, Akan Menyurati Dinas

Kaur l Detikkasus.com – Kegiatan Pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah sumber dana APBD 2022 selesai dan mulai memasuki kegiatan sumber APBD Perubahan 2022.

Berdasarkan informasi kegiatan di OPD baik lelang maupun swakelola sebagian belum menampilkan kegiatan termasuk tunjangan ASN – Perjalanan Dinas – Gaji dan lain sebagainya.

Baca Juga:  LPRI Menyoal Lamban Tayang Pengadaan Metode Lelang & Swakelola, Bupati Tolong Ingatkan OPD

Padahal jelas didalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan melalui lelang/pihak rekanan dan swakelola dinas wajib di tampilkan sebagai bentuk transparansi publik.

Baca Juga:  Mahasiswi OKU Beberkan Aspirasi Tolak Tirani

Mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2022.Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kabag UPBJK Pemda Kaur Dino Sulono.ST kepada awak media menyampaikan,dari UPBJK sudah seringkali menyampaikan kepada oprator maupun bidang Perencanaan di masing-masing OPD untuk menayangkan kegiatan

Baca Juga:  Peringati HUT Korpri ke-52, Anwar Sadat ajak ASN jadi Teladan di Masyarakat

Jika tidak maka akan segera kita surati untuk peringatan dan teguran kata Dino Sulono.ST. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *