Juknis Penggunan Dana BOP Untuk PAUD, TK, RA, TPA 2017 | Publikasi: Priya Detik Kasus.

Detikkasus.com – Bagi rekan rekan Guru PAUD, TK, RA, TPA seluruh Indonesia. Dalam kesempatan yang berbahagia ini kami akan menyajikan petunjuk teknis penggunaan dana BOP tahun 2017. Untuk Pengalokasian besaran DAK Non Fisik BOP PAUD untuk setiap Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:

Dana BOP Tahun 2017 cair sesuai data pokok pendidikan (Dapodik) Paud dan Dikmas per bulan desember tahun sebelumnya Maksudnya siswa tahun 2016
Untuk Dana BOP 2017 setiap anak mendapatkan anggaran Rp. 600.000 per Tahun (Enam ratus ribu rupiah) Jadi Bapak dan ibu dapat memperkirakan sendiri dana yang akan didapat Contoh : 45 siswa x Rp. 600.000=27.000.000.

Baca Juga:  Dua Tersangka Spesialis Pencuri Mobil Pick Up Ditangkap Polsek Pardasuka

Untuk Tahun 2017 penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD di satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal harus didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran Satuan (RKAS) PAUD yang telah disusun dengan memperhatikan sebagai berikut :

Baca Juga:  LAGI ! PENEMBAKAN ANGGOTA POLRI OLEH ORANG TAK DI KENAL.

Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Minimal 50% dari dana BOP PAUD
Kegiatan Pendukung Minimal 35% dari dana BOP PAUD
Kegiatan Lainnya Minimal 15% dari dana BOP PAUD
Maka untuk penggunaannya kita harus menganut asas EMATEK artinya Efisien, Manfaat, Akuntabel, Transparan, Efektif, Kepatutan. Jangan lupa juga Guru PAUD, TK, RA, TPA seluruh Indonesia dalam penggunaan dana tersebut hindari larangan-larangan yang nantinya dapat membebani kinerja dalam pengelolaan keuangan BOP tahun 2017 ini. Apa saja larangannya?
Untuk lebih jelasnya silahkan download link yang ada dibawah ini :
Download⇒Juknis BOP PAUD, TK, RA, TPA Tahun 2017
Demikian penjelasan singkat diatas, semoga apa yang telah kami sampaikan akan menambah wawasan tentang pengelolaan dana BOP tahun 2017. (Priya Detik Kasus).

Baca Juga:  Setelah Dilakukan Pemberitaan Terbitan Media Online Ini, Terkait Diduga Beberapa Oknum Polisi Naungan Polres Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *