Jual Kosmetik Illegal, Hilya Ajen Divonis 18 Bulan Penjara

Aceh Utara | Detikkasus.com -Jula kosmetik illegal, “AN” alias hilya ajen, warga aceh utara divonis 18 bulan penjara dan ditahan di lapas Lhoksukon.

“AN” menjual dan mempromosikan Kosmetik illegal lewat akun media sosila tik-tok.

Di lansir dari aplikasi resmi sipp PN lhoksukon terdakwa “AN” di jatuhkan pidana 18 bulan penjara dan denda Rp 500.000.000 dengan ketentuan apa bila denda tersebut, tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca Juga:  Adanya Salah Faham Antara Anggota TNI AL Marinir Dengan Jurnalis Berakhir Damai.

Sementara penahanan ajen dibenarkan kepala kembaga pemasyarakatan (ka.lapas) lhoksukon, rusli saat dihubungi kalangan sejumlah wartawan media online tergabung lewat whatsapp senin 20 november 2023.

“AN”, di tahan sudah dua hari dan dia sedang proses naik banding tingkat kasasi” ucap. Rusli

Sebelumnya diberitakan, penjualan kosmetik ilegal lewat tiga akun Tik-Tok atas nama @hilya ajeng, @duasaudara2 dan @Cio.sh.Biauty di tahan kejaksaan negeri lhoksukon kamis 25/05/2023.

Baca Juga:  Bangun Rumah Ibadah Baru Di Papua, Sat-Gas Yonif 623 Bantu Percepat Pembangunan

Kepala kejaksaan negeri lhoksukon, diah ayu mengatakan, tersangka “AN” alias “HA” warga aceh utara. Langsung di tahan usai menerima berkas perkara, barang-bukti dan tersangka “HA” dari penyidik BPOM aceh yang bekerjasama dengan polda aceh dan kejati aceh.

Penyerahan berkas, barang-bukti dan tersangka (tahap II) berlangsung di ruang penerimaan tersangka kejaksaan negeri aceh utara.

Baca Juga:  Pengukuhan Bunda Genre dan Duta Genre Desa Se - Kabupaten Sambas

Kata diah, tersangka melanggar pasal 196 jo. 197 undang-undang-RI nomor 36 tahun 2009. Tentang kesehatan jo. Pasal 106 undang-undang-RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan pasal 60 perpu nomor 2 Tahun 2022. Tentang hak cipta ksrja, pungkasnya demikian.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *