Jual Chip Domino Melanggar Pasal 303 KUHP “Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara”

Lamongan l Detikkasus.com – Polisi kembali menangkap seorang penjual chip domino di warung kopi (warkop). Kali terjadi di Lamongan, Pelaku diancam 10 tahun penjara.

Pelaku yakni GD (25) merupakan warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan yang sehari-hari sebagai penjaga warkop di Jalan Pahlawan.

“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli chip domino,” kata Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Yakhob mengungkapkan penangkapan pelaku sendiri berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Saat itu polisi langsung mengamankan GD.

Baca Juga:  Sekjen MIO PW Jatim Siap Kawal Pengaduan Pelecehan Profesi Wartawan

“Berdasarkan informasi tersebut anggota mendatangi warung dan mendapati Pelaku sedang berada dalam warung menunggu pembeli maupun penjual chip atau koin higgs domino island yang datang ke warung tersebut,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Yakhob, polisi juga menyita uang ratusan ribu hasil penjual chip. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bukti pengiriman 24 chip kepada pemain lainnya serta uang tunai sebesar Rp 560 ribu yang diduga hasil penjualan chip tersebut.

Baca Juga:  Lapas Bersama Polres Lamongan Gencarkan Vaksinasi WBP

“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone lengkap dengan aplikasi Higgs Domino Island,” beber Yakhob.

Saat ini, pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online. Pelaku, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksa secara mendalam.

“Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara,” tukas Yakhob.

Baca Juga:  Jadikan Warung Tempat Transaksi, Bandar Narkotika di Ujung Gunung Ilir Ditangkap Polisi

Selain mengamankan pelaku penjual chip, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka pelaku judi sabung ayam. Sejumlah pelaku lain dari judi sabung ayam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk pelaku judi sabung ayam ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ayam, uang tunai dan perlengkapan judi sabung ayam,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *