Jual Chip Domino Melanggar Pasal 303 KUHP “Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara”

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan l Detikkasus.com – Polisi kembali menangkap seorang penjual chip domino di warung kopi (warkop). Kali terjadi di Lamongan, Pelaku diancam 10 tahun penjara.

Pelaku yakni GD (25) merupakan warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan yang sehari-hari sebagai penjaga warkop di Jalan Pahlawan.

“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli chip domino,” kata Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Yakhob mengungkapkan penangkapan pelaku sendiri berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Saat itu polisi langsung mengamankan GD.

Baca Juga:  Istri Datang Bulan Jadi Motif Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya

“Berdasarkan informasi tersebut anggota mendatangi warung dan mendapati Pelaku sedang berada dalam warung menunggu pembeli maupun penjual chip atau koin higgs domino island yang datang ke warung tersebut,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Yakhob, polisi juga menyita uang ratusan ribu hasil penjual chip. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bukti pengiriman 24 chip kepada pemain lainnya serta uang tunai sebesar Rp 560 ribu yang diduga hasil penjualan chip tersebut.

Baca Juga:  NN Seorang Bandar Judi Jenis LOFU Ditangkap Reskrim Gabungan Polsek dan Polres Kuburaya

“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone lengkap dengan aplikasi Higgs Domino Island,” beber Yakhob.

Saat ini, pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online. Pelaku, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksa secara mendalam.

“Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara,” tukas Yakhob.

Baca Juga:  Kanit Binmas Polsek Laren-Lamongan Dampingi Vaksinasi Lansia 'Door to Door'

Selain mengamankan pelaku penjual chip, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka pelaku judi sabung ayam. Sejumlah pelaku lain dari judi sabung ayam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk pelaku judi sabung ayam ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ayam, uang tunai dan perlengkapan judi sabung ayam,” pungkasnya. (Redaksi)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB