Jondher Menelan Maut, Begini Kata Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian

Kaur l Detikkasus.com – Aset Kementrian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dan di pakai masyarakat di anggap masih acak- acakan.Hal ini diakui Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian.Kamis 22/9/2022.

Kepala Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang PSP Bambang menjelaskan,kami sudah turun dan mengecek lokasi musibah,tepatnya di Desa Gunung Megang Kinal dan hasil kami ke lapangan,menemukan 3 unit Jondher namun naas pemegang barang belum akurat.Hal ini karna proses dari awal di anggap masih acak-acakan.

Baca Juga:  Dirut PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip untuk Sukseskan KTT G20

Untuk mendapatkan barang brigade/alsintan aturan jelas dan memakai surat permohonan kelompok untuk pinjam pakai dan tujuan meminjam barang tersebut harus jelas,jika pakai kelompok tani,struktur dan anggota harus dilampirkan,supaya mudah di lacak,dalam prakiraan,sebelum saya masuk di Dinas Pertanian mereka hanya mengandalkan KTP/KK saja sehingga melacak aset Brigade susah dilacak,apalagi jika berpindah tangan pasti lebih rumit kata Bambang.

Sejak saya di berikan amanat dan kepercayaan bidang PSP saya sudah berkirim surat tiga kali,bahkan terakhir dibuatkan surat atas perintah Bupati Kaur,surat tersebut bertujuan untuk penarikan alsintan,tetapi hasilnya tidak mereka indahkan.Meskipun kondisi saat ini Dinas Pertanian tidak ada anggaran untuk mobilisasi barang,akan diupayakan,asalkan pemilik barang siap menyerahkan tapi apa yang terjadi,surat penarikan pertama kedua dan ketiga tidak mereka hiraukan.

Baca Juga:  Gepak Desak Kejati Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Jondher yang menelan maut di Kinal belum bisa dibawa ke Dinas Pertanian,saat ini sedang dalam proses lidik yang dilakukan Polres Kaur,saya sudah di panggil untuk menghadap di minta keterangan,saya jelaskan dengan sebenar-benarnya,untuk apa saya tutup-tutupi.

Baca Juga:  Rutan Kota Agung Berikan Layanan Kesehatan Masyarakat Peringati HBP Ke-59

Perlu dipahami Jondher Brigade/alsintan masih aset Kementrian,surat hibah barang masih berproses,selama belum di hibahkan Kementrian,Dinas Pertanian belum bisa memungut retribusi pendapatan daerah,jika ada yang mengatakan,ada setoran ke Dinas Pertanian,terus terang itu tidak benar,mungkin ulah oknum dan saya tidak tau hal itu.Demikian Bambang.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *