Detikkasus.com | Jombang – Guna menyamakan persepsi dan pemahaman semua pihak dalam mengelola Dana Bantuan Desa dengan baik dan benar, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Jombang tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dan PDRD Tahun 2021.
Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dan diikuti secara virtual oleh Seluruh Camat dan jajaran serta Kepala Desa ini dilaksanakan dari ruang Media Center Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Rabu (20/01/2021) pagi. Tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berintegrasi. Tampak Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang, Ketua DPRD serta Perwakilan Forkopimda Kabupaten Jombang serta para Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang.
Perbup yang disosialisasikan diantaranya Peraturan Bupati Jombang Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Dana Desa Bagi Desa Di Kabupaten Jombang Tahun 2021; Peraturan Bupati Jombang Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Jombang Tahun 2021; Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dan Penetapan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2021.
“Pada Tahun 2021 ini, Dana desa mengalami kenaikan cukup banyak, yakni sebesar Rp 440.601.000,00 (Empat Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Satu Ribu Rupiah) dari Dana Desa tahun Sebelumnya Rp 280.150.133.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Milyar Seratus Lima Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) menjadi Rp. 280.590.734.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah)”, ungkap Bupati Jombang Hj. Mundjdah Wahab.
Dipaparkan oleh Bupati, bahwa prioritas penggunaan Dana Desa (DD) diarahkan untuk program Kegiatan Percepatan Pencapaian SDGs Desa melalui Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa, berupa Jaring Pengaman Sosial, Padat Karya Tunai, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah, Sektor Usaha Pertanian, dan Pengembangan Potensi Desa melalui BUMdesa;
Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa, berupa Pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, Usaha Budidaya Pertanian, Peternakan, Perikanan, Ketahanan Pangan Dan Hewani dan Perbaikan Fasilitas Kesehatan;
Adaptasi Kebiasaan Baru Desa, Berupa Upaya Untuk Mewujudkan Desa Aman Covid-19 Dan Desa Tanpa Kemiskinan Melalui Blt Desa.
Jaring Pengaman Sosial berupa BLT Desa juga menjadi Prioritas Utama dalam Penggunaan Dana Desa. BLT Desa diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang paling sedikit memenuhi kriteria Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan Pogram Bantuan Sosial Pemerintah lainnya. “Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 12 (Dua Belas) bulan mulai bulan Januari”, tutur Bupati Jombang.
Penggunaan Dana Desa untuk Memperkuat Infrastruktur Dasar Untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi, Pelayanan Dasar, Lingkungan Hidup Dan Ketahanan Bencana antara lain untuk Pembentukan, Pengembangan, Dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama Untuk Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata; Penyediaan Listrik Desa; Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang diutamakan Dikelola Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk Mewujudkan Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan; Pengembangan Desa Wisata Untuk Pertumbuhan Ekonomi Desa; Penguatan Ketahanan Pangan Dan Pencegahan Stunting Di Desa Untuk Mewujudkan Desa Tanpa Kelaparan; Penggunaan Dana Desa Untuk Pelestarian Lingkungan Dan Ketahanan Bencana; Adaptasi Kebiasaan Baru Desa ; Penggunaan Dana Desa Untuk Peningkatan Pelayanan Publik Yang Berkualitas Melalui Digitalisasi Proses Layanan. Penggunaan Dana Desa Untuk Penanganan Kemiskinan Secara Terpadu, Disabilitas Dan Pengarusutamaan Gender; Penggunaan Dana Desa Untuk Peningkatan SDM Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing Melalui Optimalisasi Pemanfaatan Kekuatan Agama, Budaya Dan Modal Sosial Kemasyarakatan; Pengembangan Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga Dalam Rangka Peningkatan Ketahanan Ekonomi, Ketahanan Sosial Dan Ketahanan Lingkungan Desa. Pengembangan Kegiatan Di Luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Berupa Pembangunan Kantor Kepala Desa, Balai Desa Dan Atau Tempat Ibadah Tidak Diperbolehkan.
“Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 adalah Sebesar Rp. 114.737.289.993,- (Seratus Empat Belas Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah). Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai Program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan serta Untuk Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Keadaan Darurat Desa”, papar Bupati Mundjidah Wahab.
Tujuan ADD Meningkatkan Kualitas Dan Kuantitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Meningkatkan Kuantitas Dan Kualitas Pelaksanaan Pembangunan Desa; Meningkatkan Pembinaan Kemasyarakatan; Meningkatkan Kapasitas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengendalian Pembangunan Secara Partisipatif Sesuai Dengan Potensi Desa; Memfasilitasi Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak; dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2021 adalah sebesar 17.075.874.627 (Tujuh Belas Milyar, Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), Dengan Rincian Pajak: 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar); Retribusi: 2.075.874.627 (Dua Milyar Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh). Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dimaksudkan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak”, tutur Bupati Jombang.
Tujuan PDRD adalah Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Pelaksanaan Pembangunan Desa; Meningkatkan Pembinaan Kemasyarakatan; Meningkatkan Kapasitas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Secara Partisipatif sesuai dengan Potensi Desa; Memfasilitasi Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak; Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa.
“Dengan adanya Perbup ini, saya berharap semua pemangku kebijakan pelaksanaan Dana Desa, ADD, PDRD, bisa memahami Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Selain itu, Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus menggunakan prinsip-prinsip transparan serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, yang salah satunya dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi Siskeudes ini sudah mulai diterapkan Tahun 2018 lalu untuk membantu desa dalam melaksanakan Tata Kelola Keuangan Desa Secara Efektif Dan Efisien. Saya mohon kepada Camat beserta jajarannya untuk ikut berperan juga memfasilitasi, mengawasi dan mengevaluasinya agar bisa berjalan sebagaimana mestinya”, tandas Bupati Jombang Mundjidah Wahab.
Mengakhiri sambutannya Bupati Mundjidah Wahab menghimbau dan mengajak untuk bersama sama kembali mempelajari tupoksi masing masing, dan terkait dengan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan DD diharapkan untuk lebih berhati hati dalam penggunaan dananya karena banyak yang mengawasi baik dari masyarakat, Inspektorat, Kepolisian dan media serta Aparat Penegak Hukum. Para Perangkat Desa juga untuk dapat lebih mempelajari tentang aturan hukum masalah anggaran. Dapat bekerjasama dan selalu berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Kecamatan dan OPD terkait guna membangun kemajuan desa “, pungkasnya.
Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto menyebut bahwa kebijakan-kebijakan Bupati Jombang ini tidak lain merupakan bentuk upaya Pemerintah Daerah dalam membina Pemerintahan Desa agar tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari. Sementara terkait jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, adalah tugas kita semua baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Camat, DPRD untuk mengawasi penggunaan Dana Desa dan itu semua sudah dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Yang tidak kalah penting adalah peran masyarakat untuk ikut mengawasi di tataran implementasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa khususnya terhadap pelaksanaan pembangunan disetiap desa dengan harapan agar tujuan dari Dana Desa diantaranya untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di desa bisa betul-betul terwujud. (Aan )