Detikkasus.com | Asahan – Kamis (18/07/2019), Melalui pesan layanan whatsAAp nara sumber inisial SR mengatakan “SUPARLI Kepala Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera, Berbuat sesuka hatinya untuk mengejar target, Walaupun harus ada yang menjadi korban”,
“Dalam pesan layanan informasi disitus WhatsAAp inisial SR mengatakan “(1) Pekerjaan proyek yang bersumber dari Dana Desa 2019 tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dimulai dari jumlah bahan semen yang digunakan, Sampai ketebalan tidak sesuai volume, Bahkan dari upah borongan permeter di sunat”.
“(2) Gaji atau upah kaur inisial S tidak dibayar selama empat (4) bulan lebih sekitar Rp 4 jt, Kemudian Gaji atau upah anggota LPM tidak dibayar selama lima (5) tahun tidak dibayar kemudian inisial B dipecat tanpa pemberitahuan”.
“(4) Tim pelaksana kegiatan proyek dana desa yang sudah dibentuk melalui musrembang terpilih, Digantikan kepada orang lain tanpa pemberitahuan. dan yang ke lima (5) SUPARLI selaku kepala desa air teluk kiri, Selalu memamerkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari media Harian Kompas, pada saat masyarakat mempertanyakan segala bentuk rasa kesal”.
Menyambangi informasi yang disampaikan oleh nara sumber inisial SR, Kemudian awak media bersama TIM Detikkasus.com sampai dikantor desa air teluk kiri sekitar pukul 08:15 wib, Akan tetapi semua ruangan kantor pejabat penting didesa air teluk kiri posisi terkunci. Tidak seorangpun yang melakukan aktipitas sebagai pelayan masyarakat.
Sambil menghilangkan rasa lelah dari perjalanan yang sangat lumayan jauh TIM Detikkasus.com istrahat disekitaran ruangan kantor desa air teluk kiri, Melihat situasi pukul 09;30 wib belum ada yang datang seperti Kaur maupun Kadus serta yang lainnya kekantor desa, Kemudian sebahagian TIM pergi menuju rumah SUPARLI.
Sesampainya TIM dirumah Suparli kepala desa air teluk kiri, seorang wanita paruh baya mengatakan “SUPARLI berada di Rumah Sakit”. Telepon genggam milik Suparli tidak bisa dihubungi (Diluar jangkauan)
ABDI TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI Pesisir pantai mengatakan “Jika pejabat publik dari Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur), Sekretaris Desa (Sekdes, Bahkan Kepala Desa (Kades), Hanya mengejar menguasai ambisi sesat maka carut marutlah yang akan terjadi”.
ABDI TUAH Menambahkan “Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (“PP 47/2015”), Setau saya pejabat didesa harus mampu menjadi pelayan masyarakat, Bukan menjadi garong hak masyarakat untuk mengkritik kebebasan menyampaikan pendapat.
Kalau memang Suparli sebagai kepala desa benar adalah bagian dari Anggota media Harian Kompas, Seharusnya dirinya memahami apa saja pungsi dirinya sebagai kepala desa. Bahkan dirinya seharusnya lebih mengerti lebih dewasa ketika menjadi jurnalis. KTA media bukan menjadi tameng perlindungan ketika warga menyampaikan pendapat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Sudah jelas diatur bagi siapa saja yang membangkang untuk melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat. Mandulnya pejabat publik kabupaten untuk menata pejabat publik didesa, Akan memperpuruk situasi didesa. Ujar ABDI TUAH ( J. Sianipar )