Jelang Sahur, Mantan Caleg DPRD Ponorogo Dicokok Polisi

Detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo – Unit Reskrim Polsek Siman, Polres Ponorogo, Jatim berhasil mengungkap kasus Judi Kartu Remi pada Minggu (27/5/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan milik mbah Rumiyatin Jalan Pramuka, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Ponorogo, Jatim

Adapun para tersangka yang diamankan adalah ZY (39 th) warga Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Selain itu ES (50 th) warga Ronowijayan, Siman, Ponorogo dan KO (38 th) warga Desa Sukosari, Kecamatan Somoroto, Ponorogo serta HS (40 th) warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Ponorogo. Informasi yang berkembang ZY adalah tokoh pemberdayaan dan HS salah satu mantan Caleg DPRD Ponorogo Pileg 2014 dari Dapil III dan pengurus salah satu Ormas.

Baca Juga:  LAGIAT BAGI BAGI TAKJIL DAN BUKA BERSAMA TEAM BLASDU WILTIM KARANG PILANG

“Pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 01.00 wib anggota mendapatkan informasi tentang adanya perjudian jenis kartu remi di Wilkum Polsek Siman, selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan dan benar di sebuah Rumah kontrakan milik Mbah Rumiatin tertangkap tangan pelaku sedang melakukan perjudian kartu Remi,” terang AKP Sudarmanto selaku kasubag Humas Polres Ponorogo, Senin (28/5/2018).

Baca Juga:  Kapolres Luwu AKBP. Dudung Adijono.S.Ik. Setetes Darah Untuk Kemanusiaan di HUT Polantas ke-62 tahun 2017.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Siman guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Komandan Pasmar 2 Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI Di Sarang Petarung Pasmar 2

Para tersangka, menurutnya dikenakan pasal 303 KUHP.

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai dua ratus tiga puluh ribu rupiah, satu Set kartu remi, satu buah karpet warna hitam dan dua buah lampu merk philips 8 watt,” tandasnya. (MUH NURCHOLIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *