PONOROGO I detikkasus.com – Saat ini musim bulan hajatan bagi warga masyarakat desa,terutama bagi warga yang mau mengadakan hajatan pernikahan keluarganya.
Kapolsek hari ini tanggal 17/3/2021 Kapolsek Balong AKP Hariyanto SH bersama Personil Polsek Balong melaksanakan giat shilaturohmi dan sambang desa tepatnya di desa Bajang kecamatan Balong Ponorogo.
Dalam shilaturohmi dan sambang desa Kapolsek Balong AKP Hariyanto SH menyampaikan himbauan kepada Kades Bajang saudari Ninik Etyonrini kecamatan Balong tentang edukasi prokes bagi warga desa Bajang yang akan melaksanakan hajatan,bahwa saat ini PPKM MIKRO masih berlaku dan untuk setiap warga yang akan mengadakan hajatan pernikahan atau yang lainnya boleh namun tamu harus dibatasi paling banyak 20 orang dan wajib patuhi prokes dan belum boleh melaksanakan tasakuran yang mengundang banyak warga serta satgas tingkat desa selalu memberikan edukasi kepada warga yang akan hajatan terang Kapolsek Balong kepada para perangkat desa Bajang.
Di sisi lain Kapolsek Balong menegaskan kepada satgas tingkat desa untuk selalu menyampaikan informasi informasi kepada warga sehingga PPKM MIKRO ini benar benar berjalan dan mari kita patuhi untuk memutus penyebaran covid-19. (Yun / Anang Sastro).