Jarang Digunakan, Muncul Dugaan Ada Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Camat Sukoharjo

Pringsewu, Detikkasus.com – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas Camat Sukoharjo mencuat usai kabar mobil inventaris negara itu selama ini jarang digunakan untuk berdinas. Padahal, ada anggaran negara yang digelontorkan untuk biaya perawatan mobil dinas setiap bulannya.

Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sudah sejak beberapa bulan lalu Camat Sukoharjo YS jarang sekali membawa mobil dinas saat bekerja. “Seringnya nebeng sama motor bawahannya. Kalau gak dianter siapa gitu, saya kurang paham,” katanya kepada wartawan belum lama ini.

Terlebih, ada anggaran negara yang digunakan untuk perawatan setiap mobil dinas. Menurut informasi yang didapat, negara menjatah jutaan rupiah untuk perawatan mobil dinas camat.
“Ada anggaran untuk biaya service, ganti oli dan bensin tiap bulannya,” katanya. “Untuk biaya supir sepertinya ada juga. Tapi saya kurang paham yang dianggarkannya berapa,” lanjutnya.

Dia menilai apa yang dilakukan orang nomor satu di Kecamatan Sukoharjo dalam penggunaan kendaraan dinas adalah contoh yang buruk. Menurutnya, sebagai pejabat publik seyogyanya YS bijak dalam memanfaatkan kendaraan dinasnya untuk kepentingan dinas atau operasional dalam rangka dinas jabatan atau dinas khusus/ lapangan.

Baca Juga:  Oknum Guru SMP Budi Utomo Pringsewu Diduga Lakukan Pungli Bantuan Dana KIP

Namun, kendaraan dinas diduga justru digunakan oleh bukan pejabat yang mendapatkan fasilitas dari negara tersebut. “Menurut informasi, kendaraan dinas Camat Sukoharjo justru sering digunakan suaminya,” tuturnya.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Kesbangpol Pringsewu, Karman. Menurutnya, ia beberapa kali melihat salah satu stafnya yang merupakan suami dari Camat Sukoharjo menggunakan mobil dinas milik sang isteri.
“Memang saya beberapa kali melihat (mobil dinas) terparkir. Tapi nanti saya tanya dulu untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Camat Sukoharjo YS mengaku jika mobil dinas miliknya sedang mengalami kerusakan. Terkait jarang digunakannya mobil inventaris negara untuknya bekerja dikhawatirkan bisa membahayakan.

Baca Juga:  Amankan Kegiatan Sholat Jumat di Masjid Nurul Iman Gondol

“Masih dibengkel mas,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2023). “Kemarin, kan, lahernya pecah. Kalau dibawa jauh ngeri,” lanjutnya.

Diketahui, mobil dinas difungsikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban seorang pejabat kepada pemerintah maupun masyarakat. Jarang digunakannya mobil dinas oleh pejabat yang bersangkutan dikhawatirkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terganggu.

Terlebih, adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas mobil dinas adalah merupakan suatu bentuk kejahatan bukan hanya sekedar sebuah pelanggaran ringan tetapi sebuah kejahatan berat. “Penyalahgunaan mobil dinas yang digunakan oleh siapa saja yang bukan bertujuan untuk dinas adalah termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ungkap sumber lain. “Lantas, anggaran bulanan mobil dinas selama ini digunakan siapa dan untuk apa?” imbuhnya.

Dia berharap penegakan hukum terhadap penyalahgunaan mobil dinas dapat dilakukan baik itu tindakan preventif maupun represif. Dimana kedepan, tidak ada lagi pejabat yang sesuka hati memanfaatkan fasilitas negara yang diberikan padanya.

Baca Juga:  Kepada APH Dapat Melakukan Audit Realisasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Disdukcapil Pringsewu Dipertanyakan

“Ada aturan dan konsekuensi hukum bagi mereka penyalah guna kendaraan dinas,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu dasar untuk penindakan pelaku penyalah guna fasilitas negara adalah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Korupsi bukan hanya mengambil uang negara, melainkan jauh lebih luas dari sekedar itu termasuk juga penyalahgunaan fasilitas yang diberikan negara,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tindak pidana korupsi penyalahgunaan mobil dinas bukanlah merupakan delik aduan, penyalahgunaan fasilitas mobil dinas dapat ditindak tanpa harus menunggu aduan. Penyalahgunaan mobil dinas, kata dia, dapat memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamannya pidana atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya.

Ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *