Janji Adalah Hutang

Oleh: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK).

Detikkasus.com | Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita sering berjanji. Namun tahukah kita apa makna hakiki dari janji yang kita ikrarkan dan bagaimana konsekuensinya? Dalam pengertian yang sangat mendasar janji berarti sebuah ikrar bahwa kita akan melaksanakan sesuatu di masa yang akan datang atau di masa yang telah kita tentukan. Janji dapat berupa ikrar kepada diri sendiri, orang lain maupun kepada Allah SWT.

Didalam pandangan syariat Agama Islam, Banyak imam mazhab atau ulama-ulama mu’tabar berpendapat bahwa hukum untuk menepati janji secara umum adalah wajib berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan Sunnah walaupun ada ikhtilaf dalam beberapa sudut pandang terhadap dalil-dalil tersebut. Hukumnya adalah demikian jika telah terpenuhi syarat-syarat dan ketentuan tertentu misalnya janji tersebut bukan berupa perbuatan maksiat kepada Allah SWT atau bukan diucapkan dalam keadaan tidak sadar.

Firman Allah di dalam QS. As-Shaff ayat 2-3:

Baca Juga:  Indonesia Menuju Kehidupan “living With Endemy”

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. (QS. As-Shaff : 2-3)

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS: Al-Ma’idah: 1)

وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu sudah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu).” (QS: An-Nahl: 91)

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.’ SQ. Al-Isra’: 34. ‘dan penuhilah janji Allah.’” (QS. Al-An’am: 152)

Saat ini banyak di antara kita yang menjadikan janji hanya sebuah gurauan semata. Bahkan tak jarang orang tua yang mengiming-imingi anaknya dengan sesuatu agar anaknya berhenti menangis. Namun ternyata ketika anaknya berhenti menangis, orang tuanya tak menepati janjinya.

Baca Juga:  Isu Kontemporer dalam Islam Politik dan Islam Demokrasi

Padahal, tahukah Anda bahwa janji adalah utang? Tentunya jika sebuah janji adalah utang, maka kita harus membayarnya. Jangan sampai hanya karena pada anak kecil, maka kita anggap sepele dan tidak apa-apa.

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berkata kepada seorang anak kecil, “Kemari! Aku akan memberimu sesuatu.” Lalu, ia tidak memberikannya maka ia telah melakukan satu kebohongan!” (HR Ahmad).

Dalam hadis riwayat Abu Daud, Abdullah bin Amir mengisahkan bahwa pernah suatu hari seorang ibu memanggil anaknya yang tengah bermain.

“Kemari sayang, Ibu akan memberimu sesuatu!” kata sang ibu.

Melihat kejadian tersebut, Rasulullah SAW menghampiri ibu itu dan bertanya, “Apa yang akan kauberikan kepadanya?”

Sang ibu menjawab, “Sebuah kurma, wahai Rasulullah.”

Rasulullah SAW tersenyum mendengar jawaban sang ibu. Lalu, Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya kau tidak jadi memberinya sesuatu, akan tercatat sebagai dusta atasmu.”

Baca Juga:  Berenang di Masa Pandemi Bermanfaat dan Menyenangkan

مَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلا عَدْلٌ ( رواه البخاري، رقم 1870 و مسلم، رقم 1370)

“Barangsiapa yang tidak menepati janji seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan.” (HR. Bukhari, 1870 dan Muslim, 1370)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa salam bersabda,

إِنَّ الْغَادِرَ يَنْصِبُ اللَّهُ لَهُ لِوَاءً يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُقَالُ أَلَا هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ (رواه البخاري، رقم 6178، و مسلم، رقم 1735)

“Sungguh, Allah akan tancapkan bendera bagi orang yang berkhianat di hari kiamat. Lalu dikatakan: ‘Ketahuilah ini adalah pengkhianatan di fulan.” (HR. Bukhari, no. 6178, dan Muslim, no. 1735).

Mengingat sebuah janji yang pernah di ucap oleh pasangan suami istri Sah inisial U & F kepada saya, Maka hari ini saya mengingatkan melalui sebuah tulisan.

Sengketa yang telah terselesaikan Mediasi DPP GmiCAK (Pria Sakti)

(Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *