Jangan Sampai Serikat Buruh Menjadi Boneka Di Perusahaan

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Sabtu (01/05/2021) Alizaro Hura mengatakan “Jika sampai merugikan anggota serikat buruh yang ada diperusahaan, sebaiknya ketua serikat buruh jangan sampai menjadi boneka diperusahaan”. Sebab. Tujuan utama organisasi serikat buruh dibentuk adalah hakikatnya untuk memperjuangkan hak-hak anggota serikat buruh yang dizholimi oleh perusahaan.

Ketua atau pengurus serikat buruh yang baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, pada intinya bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak-hak dan kepentingan buruh serta untuk mampu meningkatkan kesejahteraan buruh dan atau keluarganya.

Ketika ada pengurus buruh yang menjadi bonekanya perusahaan, rata-rata ia hanya bisa pasrah dalam keadaan mirip bangat seperti kerbau, kondisi hidungnya yang sudah dicucuk dengan seutas tali maka doktrinisasipun mungkin terlalu kuat mencengkram hingga membelenggu pemikiran para anggota serikat buruh dan akhirnya mereka tetap merasa nyaman dalam ketertindasan.

Sehingga apa yang dilakukan perusahaan tidak bisa dibantah oleh pengurus serikat buruh bonekanya perusahaan. Pengurus hanya bisa bungkam, padahal mereka tahu bahwa melangsungkan pernikahan itu bagian dari Hak Asasi Manusia buruh dalam hubungannya terhadap hak untuk mengembangkan keturunan serta sangat erat kaitannya terhadap kodratnya sebagai manusia.

Alizaro Hura menambahkan “Tidak jarang terjadi bentuk larangan dari perusahaan untuk melangsungkan pernikahan antara sesama buruh laki-laki dan buruh perempuan disatu perusahaan, karena perusahaan itu sama sekali tidak menginginkan adanya satu rumah (Suami Istri) menjadi karyawannya perusahaan itu”. Mereka tau bahwa melangsungkan pernikahan itu adalah bagian dari Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Pemkab Labuhanbatu Diharapkan Mampu Pasilitasi Keluhan Nelayan Kelangkaan Solar

Dalam hubungannya terhadap hak buruh untuk mengembangkan keturunannya, bahkan sangat erat kaitannya terhadap kodratnya sebagai manusia. Bentuk kejahatan yang dilakukan perusahaan tidak bisa dibantah oleh ketua pengurus serikat buruh bonekanya perusahaan. Ketua pengurus serikat buruh hanya bisa bungkam sebab sudah tersistematis, sejak dibentuknya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/Art) yang didesain sedemikian rupa.

Dimulai dari bentuk pasal dan ayat yang berisikan tentang aturan rapat dan musyawarah organisasi, bahwa anggota yang hadir hanya perwakilan sebanyak 2 sampai 5 orang dari masing- masing bagian/PUK/Basis/ Unit. Padahal “Jika seandainya ketua pengurus serikat buruh hingga anggota serikat buruh itu mau belajar hingga cerdas, pastinya ada perubahan dan tidak akan pernah terjadi lagi boneka dan atau kerbau yang kondisi hidungnya diikat dengan seutas tali oleh perusahaan tersebut. Ujar Alizaro

Serikat buruh itu dibentuk berdasarkan (1).UU Dasar Negara RI Tahun.1945, (2).UU No.18 Tahun.1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.98 mengenai Hak berorganisasi dan berunding bersama, (3). Piagam HAM, (4). DUHAM, (5).UU No.39/1999 tentang HAM, (6).KePres No.23 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO.87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.

(7).Kep Menaker No.PER 201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja (8).KepMenaker No.PER 16/MEN/2000 tentang Tata cara pendaftaran serikat pekerja, (9).UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh, (10).UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (11).UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dan (12).Mengenai Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat buruh tersebut, ujar Alizaro.

Baca Juga:  SPBU 55621.27 Brangkal Kepohbaru Kedungadem Bojonegoro Di Duga Dikuras Bandar Pertalite

Erwin Siregar mengatakan “Mari kita lihat dengan jelas kondisi serikat buruh, yang kapasitasnya sebagai bonekanya perusahaan adalah sebagai berikut: “(1) Komposisi kepengurusannya lebih didominasi oleh buruh yang menduduki jabatan penting atau jabatan strategis diperusahaan. (2) Para pengurusnya lebih mendahulukan perjuangan pribadinya, agar kariernya cepat meningkat ketika dibandingkan dengan kepentingan anggotanya”.

“(3) Pengurusnya lebih mementingkan kepentingan perusahaan dan tetap membiarkan anggotanya dalam ketertindasan serta diperlakukan semena-mena oleh perusahaan. (4) Pengurusnya tidak memiliki pemahaman tentang organisasi serikat buruh, baik literatur sejarahnya, juga tujuan dan fungsinya. (5) Pengurus menjadikan anggotanya sebagai lahan bisnis yang subur melalui pengutipan iuran bulanan dan sejumlah kegiatan lain yang menghasilkan uang bagi pengurusnya”.

“(6) Pengurusnya bekerjasama dengan management selalu melakukan tindakan intimidasi kepada anggotanya yang kritis, salah satunya dengan cara memutasikan anggotanya tersebut ketempat yang jauh, dan berbagai bentuk intimidasi lainnya yang tujuannya agar anggota yang kritis bisa bungkam. (7) Pengurusnya tidak mampu melakukan pembelaan kepada anggotanya yang melakukan kesalahan dan menyetujui keputusan management didalam memberikan sanksi, bahkan atas sanksi yang berlapis-lapis”. Ujar Erwin Siregar

“(8) Pengurus tidak pernah melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang – undangan tentang Ketenagakerjaan kepada anggotanya. (9) Dalam melakukan sosialisasi pengurus selalu mengedepankan dan menekankan kepada anggotanya untuk terus meningkatkan kinerja dan produktifitas, agar perusahaan tetap mendapatkan keuntungan. (10) Pengurus tidak mampu mencegah dugaan pelanggaran dan /atau tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dilakukan management perusahaan terhadap anggotanya”.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kapuas Hulu Tutup Festival Rimba Sungai Utik

“Seperti pembayaran upah dibawah upah minimum, upah lembur yang tidak dibayar atas kelebihan jam kerja, pengalihan hubungan kerja pada pekerjaan utama/pokok/ pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi. (11) Pengurus tidak mampu menolak implementasi peraturan perusahaan yang tidak memiliki azas legal, apalagi untuk memperselisihkannya seperti cerita jauh panggang dari api”.

“(12) Ada juga beberapa pengurus yang vokal, namun vokalnya hanya pura-pura seperti legenda ada udang dibalik batu, tujuannya guna mendapatkan perhatian dari management perusahaan dan ketika sudah diberi sesuatu. Misalkan kenaikan jabatan maka pengurus yang vokal tersebutpun diam, berbalik ikut menzholimi anggotanya sedihnya lagi sang anggota tidak mau belajar untuk cerdas, padahal cerdas itu sangat penting dan ilmu itu kebanyakan bisa pelajari melalui mbah google. Ujar Erwin Siregar

Untuk menetralisir ilmu yang diraih dari google, jangan sungkan bertanya kepada rekan yang lebih memahami tentang pembelajaran yang kita serap dari google. Saat ini dunia sudah ada digenggaman dan jangan bosan apa lagi lelah untuk belajar demi tercapainya suatu perubahan yang kita inginkan. “Pada intinya, disetiap adanya keinginan untuk perubahan, biasanya selalu ada berbagai bentuk jalan yang disertakan dengan do’a insya Allah nantinya akan tercapai”. Ujar Erwin (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *