Pontianak I Detikkasus.com – Para pemuda dan LSM di Kalimantan Barat diharapkan turut berperan aktif dan mengingatkan diri sendiri untuk tidak melakukan tindak korupsi.
Pemuda merupakan bagian dari calon pemimpin bangsa sekaligus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan tugas dengan baik dan ikut melakukan pengawasan.
Jika ditemukan tindakan korupsi, para pemuda juga diharapkan turut berperan aktif memberikan masukan dan kritikan demi kelancaran kegiatan di Kalbar.
Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI, Brigjen. Pol. Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, S.I.K., S.H., M.H., M.M., saat membuka Bimbingan Teknis Kelas Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (6/9/2022).
Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, hadir dalam kegiatan yang mengangkat tema “Partisipasi Pemuda dan LSM Membangun Provinsi Kalbar Bebas Dari Korupsi”.
Melanjutkan sambutannya, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI mengatakan upaya dalam mencegah tindakan korupsi tidak hanya dalam penegakan hukum melainkan juga pendidikan yang ditanam sejak dini agar anak-anak mengenal lebih dalam budaya anti korupsi.
“Oleh karenanya, dalam rangka membangun budaya anti korupsi ini, KPK-RI mengedepankan dua kegiatan pendidikan dan mendorong Pemda yakni di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membangun kurikulum pendidikan guna mengubah pemikiran supaya anti korupsi,”
Sementara itu, Gubernur mengatakan tata kelola pemerintahan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak memberikan ruang yang dapat menguntungkan diri sendiri, kelompok, maupun untuk orang lain.
“Saya ambil contoh tarif HGB diatas HPL. Aturan ini saya lihat sangat rawan terjadi negosiasi yang bisa menguntungkan pelaku dan pelaksana, tentu ini akan dapat merugikan negara dan harus diubah pola aturannya,”.
Gubernur menegaskan jika terdapat tindak korupsi pada jajarannya, maka ASN tersebut akan dicopot dari jabatannya atau diberhentikan.
“Untuk tenaga kontrak, kalau ada masalah (korupsi) langsung saya berhentikan. Sedangkan untuk ASN, kami berkeinginan mencopot jabatannya, namun KASN hanya menurunkan eselonnya. Menurut saya, kalau orang sudah melakukan pelanggaran tindak korupsi, bisa melakukan hal serupa dimanapun dirinya ditempatkan,” tegas H. Sutarmidji menutup sambutan.
Pemukulan gong oleh Direktur Perwakilan KPK RI menjadi tanda dibukanya Bimbingan Teknis Kelas Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi.
Selanjutnya, Gubernur Kalbar menyematkan tanda peserta secara simbolis dan ditutup dengan foto bersama.
(Hadysa Prana)
Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar