Jaksa Tetapkan Mantan Wali Kota Lhokseumawe sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT. Rumah Sakit Arun

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangkap Mantan Wali Kota Lhokseumawe Pada Tahun Periode 2012-2017 Dan Periode 2017-2022, Usai Diperiksan Langsung Ditahan.

Aceh |Detikkasus.com -22/mei/2023, penyidik kejaksaan negeri lhokseumawe meningkatkan status Suaidi Yahya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengeloalan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu langsung ditahan, usai diperiksa sebelumnya sebagai saksi.

Baca Juga:  Pengaturan Jalur Pagi Depan Pasar Goris Atensi Giat Masyarakat

Kejari Lhokseumawe membawa Suaidi Yahya yang sudah dipakaikan baju rompi merah dan tangannya diborgol turun dari lantai dua Kantor Kejari ke halaman yang sudah terparkir mobil tahanan, Senin, sekitar pukul 14.13 WIB.

Informasi diperoleh Detikkasus.com, tim Kejari Lhokseumawe dengan pengawalan aparat keamanan, membawa Suaidi Yahya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca Juga:  Pelayanan Terhadap Masyarakat Dan Pelajar Di Pagi hari

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., membenarkan penyidik menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, Senin, sekiar pukul 13.30 WIB. “Ditahan di Lapas Lhoksukon. Pertimbangannya antara lain agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi-saksi,” ujar Therry

Informasi diperoleh Detikkasus.com, Suaidi Yahya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi didampingi istrinya, tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 09.30 WIB. Suaidi yang memakai baju warna hitam lengan pendek, datang ke Kejari menggunakan mobil Honda Jazz hitam. Mobil itu parkir di pinggir jalan depan Kantor Kejari. Usai turun dari mobil, Suaidi langsung menuju ruang penyidik. Sedangkan istri Suaidi menunggu di ruang tunggu/tamu.

Baca Juga:  Melayani Masyarakat dan Pelajar Dengan Pengaturan Jalur Pagi

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *