Kejaksaan Pringsewu Panggil Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Pringsewu, Detikkasus.com
Kejaksaan Negeri Pringsewu tengah intensif memanggil saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Pringsewu tahun 2022. Pemanggilan ini merupakan langkah tindak lanjut setelah kasus dinaikkan ke tahap penyelidikan
Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Heru, menyatakan bahwa proses pemanggilan saksi-saksi telah dimulai sejak Senin (15/1) lalu. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengungkap potensi korupsi dalam penggunaan miliaran anggaran kegiatan keagamaan tersebut.
“Proses pemanggilan saksi-saksi merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyelidikan. Kami sedang memeriksa seluruh kegiatan LPTQ tahun 2022,” ujar Heru melalui pesan WhatsApp.
Meskipun jumlah saksi yang telah diperiksa belum diungkap, Heru memastikan bahwa banyak saksi akan dipanggil. Tim kejaksaan berkomitmen untuk menyelidiki secara menyeluruh, dimulai dari tingkat bawah, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kita sisir dari bawah dulu. Kemungkinan agak lama karena ada banyak yang akan diperiksa dan dikonfirmasi,” tambahnya.
Penyidik kejaksaan sebelumnya menemukan indikasi perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan Sekda Pringsewu sebagai Ketua Umum LPTQ, dan kini telah naik ke tahap penyelidikan.
“Berdasarkan data, keterangan, dan sejumlah dokumen yang didapat, ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” ungkap Heru pada Rabu (20/12/2023).
Selama proses puldata dan pulbaket, setidaknya 10 orang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Meskipun demikian, diperlukan keterangan tambahan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan LPTQ 2023 guna mengungkap bukti dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
“Masih terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang diberikan diakui kebenarannya, tapi belum dapat diyakini kebenarannya,” jelas Heru.
Pemanggilan saksi-saksi ini menandai upaya serius kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah LPTQ. Proses pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan dapat menghasilkan bukti yang kuat untuk mendukung kasus ini di pengadilan.
Ian
Baca Juga:  Pelanggaran Netralitas Bawaslu Pringsewu Dalam Pemilu 2024: APK Masih Terpasang di Hari Pencoblosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *