Situbondo | Detikkasus.com – Di Pengadilan Negeri Situbondo Jalan Pb. Sudirman, Kabupaten Situbondo, Pembacaan tuntutan Hakim terhadapTerdakwa FR terkait kasus kekerasan terhadap Istri Sirri.
Berita terkait (https://detikkasus.com/kasus-kdrt-lagi-bersidang-di-pengadilan-negeri-situbondo-ada-hal-yang-menarik/)
Menurut info yang dihimpun Sidang dilaksanakan hari Kamis, (07/02/2019) dimulai pukul 12.30 wib, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Toetik Ernawati, S.H.,M.H. Pembacaan tuntutan untuk Terdakwa FR di dampingi Kuasa Hukumnya Badrus dan Jay. Menyatakan secara sah melakukan penganiayaan menjatuhkan pidana selama 6 bulan masa percobaan 2 Tahun dengan bersyarat haru berkelakuan baik. Dalam sidang terdakwa FR menerima putusan Hakim selama 6 bulan masa percobaan 2 tahun, dan menunggu selama 7 hari sampai jaksa menyatakan sikap banding atau tidak.
“Jaksa sudah berkoordinasi dengan pimpinan yang sebelumnya tuntutan pidana penjara 1 tahun dan diputus hakim masa percobaan. Kita akan lakukan upaya hukum banding”, ujar Kasi Intel Kejaksaan Bebry.
Sementara itu Ketum GP Sakera Syaiful Bahri, “Saya hormati keputusan dan pertimbangan Hakim, saya mendukung upaya Banding yang akan di lakukan Jaksa penuntut”.
Lanjut Bang Ipoel panggilan akrabnya, “Dan saya sebagai lembaga yang selalu mengikuti setiap putusan Hakim yang kebetulan juga Ketua Pengadilan Negeri Situbondo ini akan berkirim surat atau mungkin akan langsung ke KY (Komisi Yudisial) untuk melaporkan agar dilakukan penyidikan terkait dengan beberapa vonis yang di jatuhkan yang jauh dari tuntutan Jaksa sehingga sering di Banding”.
Bang Ipoel menambahkan, “Termasuk putusan dari laporan saya sendiri yang di vonis tepat dengan hari Putusan sehingga langsung bebas, padahal di PT tervonis 1,6 Tahun makanya akan saya uji di KY apakah vonis ketua sudah sesuai dengan aturan yang mengikat Hakim”.
Menurut Bang Ipoel, “Alasan lain saya akan melapor ke KY adalah dari tuntutan jaksa 1 Tahun Kurungan, Majelis yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri hanya memvonis 6 bulan dengan masa percobaan 2 tahun sangat jauh dari keadilan korban seorang wanita yang mendapatkan penganiayaan dari mantan suami sirinya”. (Ozi)