PRINGSEWU| Detikkasus.com – Bedasarkan dari temuan BPK RI melalui Irban 1, Inspektorat kabupaten Pringsewu melakukan monitoring ke SMPN 1 Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Jum’at (14-7-2023).
Irban satu Encep saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan memang benar kami sudah melakukan monitoring kepada SMPN 1 Sukoharjo dan Inspektorat.
“Sekolah tersebut menjadi salah satu sampel pemeriksaan BPK, sedang proses tindak lanjutnya,” terangnya.
Andi Inspektur Inspektorat kabupaten Pringsewu saat dimintai tanggapannya terkait dengan temuan BPK RI di SMPN 1 Sukoharjo menjelaskan dengan adanya temuan BPK RI.
“Kami akan berikan surat teguran dan sanksi kepada kepala sekolah, agar dapat melakukan pembenahan dan perbaikan terkait apa yang sudah menjadi temuan BPK RI, Dinas Pendidikan juga sudah memberikan surat teguran kepada kepala sekolah SMPN 1 Sukoharjo. Diharapkan dengan adanya temuan BPK RI ini, pihak sekolah yang lain dapat lebih baik lagi, serta mengikuti aturan penggunaan Dana Bos dengan baik sehingga tidak menjadi temuan BPK RI,” tegasnya.
Budi Haryanto kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu juga memberikan tanggapan kepada awak media, terkait temuan BPK RI di SMPN 1 Sukoharjo, Dinas Pendidikan telah memberikan surat teguran tertulis kepada kepala Sekolah SMPN 1 Sukoharjo.
“Sura teguran kami layangkan agar apa yang sudah menjadi temuan BPK RI dapat diselesaikan dengan baik, dan diharapkan kepada sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP untuk dapat menggunakan Dana Bos dengan baik sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya .
Temuan BPK RI penggunaan Dana Bos tahun 2022 yang tidak sesuai penggunaanya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.120.693.623.00 ini menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum(APH) untuk dapat memproses Joko Siswanto selaku kepala Sekolah SMPN 1 Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. (Red)