Bengkulu l Detikkasus.com – Sekolah Menengah Atas (SMA – MAN – SMK) terkhusus di Kabupaten Kaur, masih tetap memungut iuran SPP yang berasal dari orang tua siswa.
Iuran SPP ini merupakan sudah menjadi kesepakatan orang tua siswa dengan pengurus masing-masing komite sekolah.
Misal sekolah SMA Negeri 02 Kaur di Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, sebelum masa pandemi Covid-19, iuran SPP berjumlah Rp100.000/siswa.
“Pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, sekolah memberikan kelonggaran SPP,” ujar Pengurus Komite SMA Negeri 02 Kaur, Rabu (27/10/2021).
Kesuksesan belajar dan mengajar di sekolah tentu tidak terlepas dari perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian PDK.
Bentuk perhatian tersebut, merupakan subsidi pemerintah yang disebut “Biaya Oprasional Sekolah”.
Dengan rincian :
Untuk besarannya sendiri dihitung dari jumlah peserta didik di sekolah yang terdaftar di Dapodik dan jenjang pendidikan.
Dengan uraian:
Sekolah Dasar (SD), Rp 900.000 – Rp 1.960.000.
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp 1.100.000 – Rp 2.480.000.
Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Rp 1.600.000 – Rp 3.720.000.
Sekolah Luar Biasa (SLB), Rp 3.500.000 – Rp 7.940.000.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Kalau sekolah hanya mengandalkan dana BOS dan barang tentu belum mencukupi untuk kelangsungan dan kesuksesan belajar dan mengajar.
Oleh karnanya pengurus komite berinisiatif dan bermusyawarah dengan orang tua siswa untuk iuran SPP dengan nominal yang disepakati bersama.
Dengan ketentuan tidak memberatkan orang tua siswa. (Reza)