Oleh : Hendrawan Mahadika 201810170311411, Achmad Akbar A 201810170311421
Septian Aditya P.P 201810170311389, Rizky Gista P 201810170311
Moh. Miftachul Fadhli 201810170311410
Detikkasus.com | Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
Abstrak
Dalam menjaga privasi pengguna E-Commerce pemerintah Indonesia harus dapat menjamin dan menjaga kepercayaan pengguna e-commerce dalam melindungi privasi dan data pribadi supaya lebih aman lagi kedepannya. Artikel ini membahas tentang Isu Sosial dan Etika demi menjaga Privasi Pengguna E-Commerce. Namun dalam realitanya banyak sekali isu-isu mengenai aturan perlindungan privasi dan data pribadi yang tersebar di dunia maya sehingga para pengguna e-commerce merasa cemas dan takut karena privasi dan data pribadinya diketahui oleh orang lain. Sampai saat ini di Indonesia masih terjadi ketidakpastian tentang perlindungan privasi dan data pribadi, dikarenakan Indonesia belum memiliki instrumen hukum yang jelas atau belum sesuai dengan era digital saat ini. Perlindungan privasi dan data pribadi dapat meningkatkan kepercayaan individu untuk berpartisipasi menjadi masyarakat era ekonomi digital khususnya dalam e-commerce ini.
Kata kunci : E-Commerce, privasi, data pribadi, etika
E-Commerce atau electronic commerce merupakan segala transaksi yang memanfaatkan media elektronik dengan melalui internet. E-commerce ini memudahkan pengguna untuk bertransaksi secara online dengan hanya diam ditempat, tidak hanya pengguna hal ini juga memudahkan penjual, karena dengan adanya e-commerce ini penjual dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Banyak umkm yang memanfaatkan hal ini untuk bisnis nya dikarenakan kemudahannya.
Perkembangan ekonomi digital suatu negara dimanapun termasuk Indonesia dapat dipengaruhi oleh Perlindungan privasi dan data data pribadi. Dengan adanya perlindungan pada akan hal tersebut maka akan menimbulkan kepercayaan terhadap penggunaan internet / daring. Keamanan data pribadi dan perlindungan privasi ini sangat diperlukan terutama dalam hal transaksi digital yang termasuk dalam data yang sensitif, yang dimana jika data ini disebar luaskan maka akan menyebabkan kerugian finansial, keselamatan maupun kemanan dari pengguna.
Jika kita bertransaksi secara online atau e-commerce biasanya akan memberikan data data pribadi kita melalui form yang disediakan oleh pihak penjual dan bertransaksi melalui rekening pribadi, demi menjaga keamanan data pribadi dan keamanan saat bertransaksi secara online lebih aman menggunakan marketplace. Marketplace merupakan platform yang menyediakan berbagai fitur dan layanan penjualan hingga transaksi, selain itu juga marketplace digunakan sebagai perantara antara penjual dan pembeli sehingga data privasi dan transaksi berjalan dengan aman atau bisa disebut sebagai pihak ketiga. Di Indonesia sendiri sudah banyak marketplace yang terpercaya beberapa diantaranya yaitu seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada dll.
Etika merupakan tentang prinsip benar dan salah, yang akan mengarahkan perilaku orang tersebut. Adanya permasalahan etika dalam sistem informasi ini disebabkan karena sistem informasi menetapkan kualitas dari sistem pengamanannya yang melindungi data privasi dan data data pribadi. Melihat hal tersebut maka artikel ini membahas tentang “Isu Sosial dan Etika demi menjaga Privasi Pengguna E-Commerce
Yang menyebabkan munculnya isu Etika yang utama adalah Tren Teknologi, ada 4 tren teknologi yang bertanggung jawab terhadap tekanan etika ini, yaitu:
Kecepatan komputasi, menyebabkan banyaknya organisasi yang bergantung pada sistem komputer karena untuk memproses operasi yang penting.
Biaya penyimpanan data menurun dengan cepat, memberikan impact kepada perusahaan dapat mendapatkan basis datanya dengan terperinci.
Kemajuan analisis data, perusahaan dapat menganalisis data berukuran besar.
Kemajuan jaringan dan internet, bisa mendapatkan data data dengan sangat mudah, dan mencari apa saja dengan mudah karena adanya jaringan dan internet
Model pemikiran Isu Etika, Sosial
Dengan adanya teknologi informasi yang membawa situasi baru menyebabkan masyarakat tidak bisa merespon dengan cepat
Aturan lama tidak bisa mengatasi situasi baru yang muncul diakibatkan oleh teknologi informasi
Dimensi Moral di Era Sistem Informasi, ada beberapa isu-isu sistem informasi yang diangkat, isu etika, dan sosial yang mencakup dimensi dimensi moral:
Hak informasi dan kewajiban, berkaitan dengan informasi yang dimiliki oleh pribadi dan bisa disebut juga sebagai data privasi. Data data apa saja yang dilindunginya, yang berkaitan dengan privasi.
Hak Kepemilikan, kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang tidak terlihat yang diciptakan oleh pribadi. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi lebih sulit dikarenakan adanya teknologi informasi yang melaju pesat. Dikarenakan dapat dengan mudah mendapatkan informasi pada jaringan yang luas hal yang dilindungi seperti : 1. Rahasia dagang, 2. Hak cipta, 3. Hak Paten
Akuntabilitas dan Pengendalian, hal ini berkaitan dengan privasi individu dimana undang-undang liabilitas mendapatkan tantangan dan menuntut dalam praktik sosial untuk melindungi atas bahaya bahaya yang terjadi dari informasi serta hak hak pribadi
Kualitas Sistem, hal ini berkaitan dengan kualitas data yang dimiliki agar data perusahaan dapat terlindungi dan tidak menyebabkan adanya kerugian dalam bisnis.
Kualitas Hidup, adanya teknologi informasi dan computer bisa menyebabkan timbulnya budaya baru di dalam masyarakat, tapi dengan adanya hal ini juga memberikan dampak positif dan negative. Dari segi positif adanya internet kita bisa mengakses semua dengan begitu banyak hal dan dampak negatifnya bisa seperti membuat kita menjadi lupa waktu karena terlalu asik, dengan adanya computer juga bisa menyebabkan beberapa masalah seperti mata mengalami kelelahan, duduk yang berlebihan dan lain sebagainya.
Dengan adanya sistem informasi yang bergabung dengan kemajuan teknologi bisa menyebabkan rasa kebinugungan yang bisa menyebabkan hal buruk atau pun malah sebaliknya. Dengan munculnya isu sosial dan penyalahgunaan yang menyangkut cara menggunakan teknologi dari pihak tertentu.
Ada beberapa prinsip yang harus dijalankan agar kita menghargai privasi sesama pengguna e-commerce, yaitu :
Prinsip Keindahan
Memberikan keindahan didalam perilakunya, seperti penampilan, estetika suatu bangunan
Prinsip Persamaan
Memiliki hal yang sama dengan semua gender baik perempuan maupun pria, persamaan suku, dan persamaan lainnya
Prinsip Kebaikan
Selalu menghormati antar sesama manusia, menerapkan etika atau tingkah laku untuk berbuat baik
Prinsip Keadilan
Didalam prinsip ini seseorang harus bersikap adil dengan tidak mengambil hak orang lain
Prinsip Kebebasan
Manusia memiliki hak melakukan sesuatu dengan bebas asal tidak merugikan orang lain, hal ini juga harus di iringi dengan tanggung jawab pribadi jika melakukan hal yang tidak semestinya, seperti kemampuan untuk menentukan pilihan yang benar, kemampuan dalam hal pertanggung jawaban atas apa yang dilakukan
Prinsip Kebenaran
Prinsip ini bertujuan untuk agar setiap individu harus melakukan tindakan kebenaran, dimana kebenaran ini adalah kebenaran yang riil atau yang bisa dibuktikan.
Agar kita tetap bisa menjaga bersama privasi pengguna e-commerce, agar kita sama sama nyaman dalam penggunaan tersebut alangkah baiknya kita harus menerapkan keenam prinsip tersebut yang antara lain prinsip keindahan, prinsip persamaan , prinsip kebaikan, prinsip keadilan, prinsip kebebasan, prinsip kebenaran. Dengan diterapkannya prinsip tersebut bisa diharapkan dapat meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan
Indonesia sudah memiliki aturan mengenai perlindungan privasi dan data pribadi yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomuniasi mengenai perlindungan privasi dan data pribadi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Selain itu Indonesia juga meiliki Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Hingga saat ini terdapat ketidakpastian mengenai perlindungan privasi dan data pribadi, karena Indonesia belum memiliki instrument hukum yang rensponsif mengenai adanya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh perlindungan yang lebih kuat. Setidaknya terdapat 2 kriteria dalam instrument hukum perlindungan privasi dan data pribadi di era ekonomi digital : (1) Meiliki karakter Internasional. (2) Merupakan elemen perekat individu dan masyarakat ekonomi.
Daftar Pustaka
(n.d.). Retrieved from https://repository.dinus.ac.id/docs/ajar/Isu_Sosial_dan_Etika_pada_SI.pdf
Masitoh Indriyani, Nilam Andaria Kusuma Sari, Satria Unggul. (2017, oktober 2). PERLINDUNGAN PRIVASI DAN DATA PRIBADI KONSUMEN DARING PADA ONLINE MARKETPLACE . Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/323009377_Perlindungan_Privasi_dan_Data_Pribadi_Konsumen_Daring_Pada_Online_Marketplace_System
Fitri Fawziah Fajri. (2014, maret 30). Sistem Informasi Manajemen – Isu Sosial dan Etika dalam Sistem Informasi. Retrieved Juni 2021, from https://datakata.wordpress.com/2014/03/30/sistem-informasi-manajemen-isu-sosial-dan-etika-dalam-sistem-informasi/
sinta dewi, Garry Gumelar. (2018). PERLINDUNGAN PRIVASI DAN DATA PRIBADI. Retrieved 06 2021, from https://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/2916/2507
Sutriani, T. (2019, February 19). ISU SOSIAL DAN ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI. Retrieved from https://trysutriani.blogspot.com/2019/02/isu-sosial-dan-etika-dalam-sistem.html