Aceh | Detikkasus com – Ketua yayasan lembaga bantuan hukum (YLBH) garuda kencana indonesia aceh timur, resmi melaporkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial “ZF” (44) ke polres aceh timur. Atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan, terhadap “SW” (28).
“SW” (28) ini, adalah di ketahui “istri sirih” oleh “ZF” (44) atau pelaku penganiayaan. Yang mana “ZF” yang telah menganiaya “SW” berulang kali, atau bukan ini yang pertama di lakukan kekerasan oleh “ZF” 44).
Hal ini, yang di sampaikan oleh “SW” 28). Yaitu, korban penganiayaan oleh sang “ZF”(44). Mengaku sudah tidak mampu menahan lagi, di aniaya berulang kali oleh pelaku tidak lain yaitu suami sirihnya itu. Melalui kuasa hukumnya, iskandar faudii SH.
“Kronologisnya, berawal dari adanya percekcokan. Terkait dalam rumah tangganya, di sebuah klinik B.S peureulak. Oknum pegawai itu, tidak mampu meleraikan emosinya dan langsung melakukan kekerasan terhadap “SW” tidak lain istri sirihnya tersebut”. Ungkap, iskandar kuasa hukum “SW” itu.
(Jihandak Belang/Sumber LAKI Atim)