Tuban l Detikkasus.com – Inspektorat Kabupaten Tuban periksa delapan penerima BPNT Desa Tluwe kecamatan Soko kabupaten Tuban Jawa Timur bertempat di kantor Desa setempat Rabu (17/02/2022).
Sedikitnya 8 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BPNT Desa’ Tluwe dipanggil Inspektorat untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan dana bantuan BPNT kepada KPM oleh agen E-Warung Desa Tluwe yang kebetulan pemilik E-Warung adalah anak dari Kepala Desa Tluwe.
Dalam proses penyelidikan tersebut tim Inspektorat kabupaten Tuban mempertanyakan beberapa hal kepada KPM, Mulai dari kondisi beras yang tidak layak konsumsi hingga pengurangan jumlah berat (kg) di setiap pembagian bahan makanan kepada KPM.
“Saya ditanya oleh tim Inspektorat terkait kondisi beras yang tak layak konsumsi, ya saya jawab saja iya, karena memang itu yang terjadi mau gimana lagi, dan kondisi itupun sudah berjalan beberapa bulan mulai Juni sampai Oktober” ungkap salah satu KPM yang tidak mau disebutkan namanya.
Namun sangat disesalkan sekali dari tim Inspektorat tidak mau memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan sejumlah saksi kepada awak media. Ia mengatakan, hal ini belum dilaporkan kepada pimpinan. Tim menyarankan kepada sejumlah awak media untuk bertanya langsung ke Kepala Inspektorat kabupaten Tuban.
“Kami belum bisa menjelaskan dan harus membuat laporan ke pimpinan, sebaiknya nanti tanya langsung ke pimpinan”, akunya.
Sementara itu, Kepala Desa Tluwe, Sidik Wiyanto enggan memberikan keterangan. Ia hanya bisa menjawab, “Jika ini adalah wewenang Inspektorat dan saya hanya memberikan tempat saja karena kebetulan kasus ini berada di sini” pungkasnya.
Terpisah, Jatmiko Ketua LSM GMAS kepada detikkasus.com menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini adalah bukti dari pelaporan yang kita layangkan kepada pihak yang berwajib, dan karena ini menyangkut hak orang miskin, saya selaku ketua LSM GMAS benjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini” tegas Miko pria asli kelahiran bumi wali ini. (Red/sumber)