Polres Malang Ungkas Kasus Tindak Pidana Human Trafficking dan Perjudian Online
Malang – Jawa Timur, pada hari rabu tanggal 30 Mei 2018 Pukul 13.00 WIB, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H S.Ik M.Si memimpin Kegiatan Press Conference Terkait Ungkas Kasus Tindak Pidana Human Trafficking dan Perjudian Online bertempat di Polres Malang.
Giat Press Conference dihadiri :
1. Kapolres Malang
2. Wakapolres Malang
3. Kasubbag Humas Polres Malang
4. KBO Reskrim Polres Malang
Para awak media cetak dan elektronik yang hadir :
1. Wartawan JTV
2. Wartawan Radar Malang
3. Wartawan Jawa Post
4. Wartawan RCTI
5. Wartawan Surabaya Pagi
6. Wartawan MEMO X
7. Wartawan Merdeka.com
8. Wartawan Malang Post
9. Wartawan TVONE
10. Wartawan NET TV
11. Wartawan Duta Masyarakat
12. Wartawan Kompas
13. Wartawan Metro TV
14. Wartawan Surya
15. Wartawan Malang Post
16. detikkasus.com
TINDAK PIDANA SETIAP ORANG DILARANG MENEMPATKAN , MEMBIARKAN, MELAKUKAN MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PENCULIKAN, PENJUALAN DAN ATAU PERDAGANGAN ANAK ATAU SETIAP ORANG MELAKUKAN PENGIRIMAN ANAK KE DALAM ATAU KELUAR NEGERI DENGAN CARA APAPUN YANG MENGAKIBATKAN ANAK TERSEBUT TEREKSPLOITASI
PASAL : 83 JO Pasal 76f UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 ttg Perlindungan Anak
TKP : Ds. tambakasri Kec. Sumbermanjng Wetan Kab. Malang dan atau Ds. Srimulyo Rt. 11 Rw. 01 Kec. Dampit Kab. Malang
Tsk :
a. Sumiati, 40 Tahun, Islam, Swasta, Dsn. Sidomulyo Rt. 13 Rw. 02 Kec. Sumbermanjing Wetan
b. Sumarmi, 43 Tahun, Islam, Swasta, Dsn. sidomulyo Ds. Tambakasri Kec. Sumbermanjing Wetan Ds. Srimulyo Rt. 11 Rw. 01 Kec. Dampit Kab. Malang
Modus Operandi :
Tersangka Sumiati menyuruh Tersangka Sunarmi untuk mencari perempuan muda yang akan dipekerjakan sbg pelayan di Cafe di Papus. Dengan persetujuan SUMIATI tsk SUNARMI menyiapkan identitas palsau karena korban masih dibawah umur, korban diberangkatkan ke Papua lalu dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Karaoke milik SUMIATI di Papua.
TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE
LP : LP/90.A/V/2018/Jatim/Res Malang
TKP : Desa Ngadulangkung Kecamatan Kepanjen – Malang.
Tersangka : Sukrianto, laki2, 28 Tahun, Belum Bekerja, Jl. Sudimoro Rt. 2 Rw. 2 Desa Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen
MO : Tersangka melayani penombok yang memesan melalui sms kemudian dibayar keesokan harinya selanjutnya BB dibawa ke Mapolres Malang
Pasal : 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No 7 Th. 1974
Barang bukti (BB), antara lain:
– 1 buah HP Xiaomi Redmi 4A Hitam
– 1 buah HP Xiaomi Redmi 3A gold
– Uang tunai Rp. 19.000
– 1 lwmbar bukti trf BNI
– 1lembar bukti Deposit Bank BNI
– 1 buah ATM BNI debit. (KOIRI).