PRINGSEWU, Detikkasus.com – Dua personel Polres Pringsewu, Polda Lampung, menjalani sidang di aula Mapolres setempat. Kamis (15/9/22)
Kedua personel yang menjalani sidang yaitu Briptu yaqdhan Trimuqashmal Anggota Sat Intelkam dan Briptu Desta Andra Maulana Anggota Si Propam Polres Pringsewu.
Kedua personel itu disidangkan bukan karena melakukan pelanggaran atau terlibat tindak pidana, tetapi syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Dalam sidang itu, keduanya juga didampingi calon pasangan, kedua orang tua dan calon mertua.
Kabag sumber daya manusia (SDM) polres Pringsewu Kompol Efendi Koto yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, pagi ini Polres Pringsewu menggelar sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, perceraian dan Rujuk (BP4R)
Sidang itu diikuti dua personel Polres Pringsewu yang mengajukan izin untuk menikah. Kedua personel itu Yaitu Briptu yaqdhan Trimuqashmal dan Briptu Desta Andra Maulana.
Selain dihadiri kedua personel Polri, sidang itu juga menghadirkan calon istri beserta orang tua.
“Sidang BP4R ini merupakan salah satu syarat wajib bagi anggota polri yang mengajukan izin menikah,” tutur Kabag SDM saat ditemui awak media usai memimpin sidang nikah di Mapolres setempat.
Dilaksanakannya sidang itu, kata Efendi Koto meneruskan, adalah untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dan Juga melengkapi dokumen pra nikah secara agama
“Adapun salah satu tujuannya, guna meminimalisir perceraian yang terjadi dikalangan keluarga anggota Polri yang dimana anggota Polri sewajarnya menjadi contoh baik dalam masyarakat,” jelasnya.
Kabag SDM Menambahkan, dengan adanya sidang BP4R, kedua pasang calon pengantin bisa lebih memahami esensi perkawinan, baik dari segi agama maupun kedinasan.
“Kita berharap kedua pasang calon pengantin ini sudah mantap dan yakin dengan pasangannya, sehingga setelah menjalani pernikahan makan berlangsung langgeng dan bahagia.”tandasnya. (Iyan)