Detikkasus.com | Provinsi Lampung – Kabupaten Tanggamus – Terkait terjadinya peristiwa pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang merupakan ormas terlarang di Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. MUI, FKUB, Forkopimda, para alim ulama dan ormas islam se-Kabupaten Tanggamus menggelar deklarasi pernyataan dan penandatangan bersama.
Kegiatan digelar di halaman kantor Pemkab Tanggamus, Kamis tanggal November 2018 pukul 08.00 Wib, diucapkan Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wakil Bupati Hi. AM Syafii, Plt. Sekda Drs. Hamid Heriansyah Lubis M.Si, Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kajari David P. Duarsa SH. MH, Dandim 0424 diwakili Kasdim Mayor Inf. Suhada Erwin, Kepala Kantor Kemenag Drs. H Murdi Amin, M.Ag, Kepala Kantor Kesbangpol Tanggamus Drs Ajpani Majid.
Kemudian organisasi keagamaan meliputi, Ketua FKUB Hi. Damiri, Ketua NU Hi. Amirudin Harun, Ketua MUI Hi. Makmun Siroj, Ketua Muhammadiyah Hi. M Saleh, Ketua LDII Hi. Agung Basori, Ketua Banser Suyatno dan GP Ansor Tanggamus.
Adapun isi pernyataan bersama : Dengan terjadinya peristiwa pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (yang merupakan ormas terlarang) di Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan ini kami para Ulama, Umara, Pimpinan Ormas Islam dan Lembaga terkait di Kab. Tanggamus menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Mengajak seluruh Masyarakat di Kab. Tanggamus untuk mengedepankan musyawarah dan saling pengertian dalam mengatasi berbagai masalah bangsa, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan sesuai kearifan Masyarakat Kabupaten Tanggamus dan nilai luhur Bangsa Indonesia.
2. Terjadinya pembakaran bendera HTI di Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, kita sepakat untuk meredam situasi di Kabupaten Tanggamus dan menjaga suasana agar tetap damai dan kondusif.
3. Mengajak seluruh Masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk bergandengan tangan, merajut nilai kebangsaan dan kemuakhian, dan menolak segala bentuk upaya adu domba dan pecah belah.
4. Menyerukan seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk menahan diri agar tidak memperbesar masalah dan secara khususnya kepada segenap Umat Islam untuk bersama-sama mengedepankan dakwah Islam yang Bil Hikmah Wal Mauizzatil Hasanah.
5. Menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku secara adil, Proposional dan Profesional. (Ridho)