Ini Penjelasan Sekda Humbahas tentang Rekom Mendagri pada Pelantikan Pejabat

Humbahas l Detikkasus.com – Menyikapi berkembangnya opini liar atau penafsiran keliru seputar hasil penelitian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam surat Nomor : 100.2.2.6/3039/Otda tanggal 29 April 2024 terhadap legitimasi pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 52 orang ASN dilingkungan Pemda Humbang Hasundutan (Humbahas).

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Humbahas, Kristison Marbun, M.Pd pada Selada (30/04/2024) menjelaskan pada awak media, bahwa asumsi pembatalan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat tidak lah sebagaimana yang dimaksud dalam arahan Mendagri melalui surat nya Nomor : 100.2.2.6/3039/Otda tanggal 29 April 2024 kemarin. Dikemukakan, Pada Poin 2, jelas dinyatakan bahwa Mendagri melalui proses verifikasi berkas dan dokumen yang disampaikan memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pelantikan 29 pejabat yang dilakukan pada 4 Maret 2024.

Sedangkan lanjut Kris, dalam Poin 3, huruf a dan b perlu untuk diberikan pemahaman agar dapat dipahami bersama bahwa Mendagri memberikan penjelasan, tidak disetujui bukan pembatalan. Ketidaksetujuan atas pengangkatan dan pelantikan 23 ASN lainnya disebabkan ketidaklengkapan berkas atau dokumen pendukung yang disampaikan. Oleh karena nya, menindak lanjuti surat Mendagri poin 3, Pemerintah Daerah telah menyampaikan Resume Pelaksanaan Pelantikan tanggal 28 Maret 2024 kepada Menteri Dalam Negeri yang isi nya sebagai berikut.

1. Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor : 821/262/HH/III/2024 tentang Penataan dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas dan Nomor : 821/263/BKPSDM/III/2024 tentang Pengangkatan dan Mutasi Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang ditetapkan tanggal 20 Maret 2024;

2. Pelantikan dan Penganmbilan Sumpah/Janji Jabatan dilaksanakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 28 Maret 2024 bertempat di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul;

3. Surat Edaran Mendagri Nomor : 100.2.1.3/1575/BK tanggal 29 Maret 2024 Perihal : Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, menyatakan bahwa pergantian pejabat yang dilaksanakan setelah tanggal 21 Maret 2024, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;

4. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengusulkan permohonan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor : 800/429/HH/IV/2024 tanggal 16 April 2024;

5. Selanjutnya, permohonan dimaksud telah diupload melalui Sistem Informasi Layanan Administrasi Kemendagri (SIOLA-KEMENDAGRI) untuk proses lebih lanjut;

6. Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Persetujuan tertulis melalui Surat Nomor : 100.2.2.6/3096/OTDA tanggal 29 April 2024 Hal : Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional, dengan jumlah PNS yang mendapat persetujuan pengangkatan dan pelantikan adalah sebanayak 29 orang;

7. Untuk 23 orang masih dalam proses dan melengkapi dokumen yang diminta dan selanjutnya Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan mengirimkan kembali surat permohonan persetujuan setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan;

Demikian disampaikan, mohon petunjuk lebih lanjut untuk kami laksanakan, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.

Menanggapi polemik kebijakan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Humbahas, Marlan Pasaribu pengamat kebijakan publik kepada awak media berpendapat bahwa pemahamannya atas issu pembatalan pelantikan yang “digoreng ” melalui surat Mendagri tidak lah relevan dengan apa yang dimaksud dalam surat tersebut.

Dirinya menilai bahwa Mendagri dalam surat nya meminta Pemda untuk segera melengkapi berkas dan data pendukung agar pelantikan terhadap 23 orang ASN boleh dapat disetujui.

“Kalau menurutku pemda disuruh melengkapi berkas, bukan membatalkan. Ya tinggal dilengkapi saja,” ujar nya.

Dirinya juga menyarankan, dalam hal mengantisipasi kekawatiran yang dirasakan oleh 23 ASN yang merasa ketidakjelasan status kepegawaian, baik nya Pejabat Pembina Kepegawaian segera mengambil langkah bijak dengan menerbitkan SK Pelaksana Tugas (Plt) menunggu arahan Mendagri selanjutnya pasca disampaikan nya kelengkapan berkas yang diminta.

Menurut Marlan, hal itu patut dilakukan demi menjaga stabilitas dan kelancaran proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sesuai data informasi yang dihimpun, berikut 29 Nama pejabat yang dilantik dan disetujui Mendagri.
Syukur Berkat Marbun, kepala bagian Umum Setdakab.
Astri Handayani Sitompul, Sekretaris BPKPD
Jeffry Siahaan, Kabid. Anggaran
Mikael Simatupang, Kabid Perdagangan
Frengki Maradona Simanjuntak, Kabid. Informatika
Verikasi Sinaga, Kabid. Komunikasi
Herbet Simamora, Ka. Upt Alsintan
Polan Naibaho, Ka. UPTD Perlindungan Anak
Reymon Nababan, Kasubag evaluasi dan pelaporan
Maroro Sinaga, Sekretaris Kecamatan Sijamapolang
Dewi Santusi Siahaan, Kasi Ketentraman dan ketertiban umum Kecamatan Doloksanggul
Roy Sianturi, Kasubag Umum Po PP
Friska Sitorus, Sekretaris Kelurahan
Syamsiah Adelim, KTU Puskesmas Pakat
Anna Dewi Siringo-ringo, Kepala SMP N 1 Lintong
Marisi Manalu, Kepala SMP N 4 Pakkat
Kennedi Situmorang, Kepala SMP N 1 Parlilitan
Olo Dongan Hutasoit, kepala SD N Nababan Dolok
Elda Kertiasa Sihombing, Kepala SMP N 1Paranginan
Hokkop Tua Situmeang, Kepala SMP N 1 Pollung
Heppy Naibaho, Kepala SMP N 3 Lintong Ni Huta
Bina Asi Simanulang, Kepala SMP N 4 Doloksanggul
Royda Togatorop, Kepala SMP N 1 Bakkara
Rugun Kartini Hutasoit, Kepala SMP N 6 Pakkat
Lusiana Pasaribu, kepala SMP N 3 Onan Ganjang
Marta Sihite, Kepala SD N 177056 Dolosanggul
Marlina Simamora, pengawas sekolah
Marlenni Simanulang, pengawas sekolah
Megasonata Parhusib, pengawas sekolah.

(Evendy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *