Kabupaten Kaur | Detikkasus.com – 192 Kepala Desa di Kabupaten Kaur sudah di kukuhkan kembali dalam tugas nya mengemban amanah masyarakat dari masa bhakti Enam tahun menjadi Delapan Tahun
Kini giliran Badan Permusyawaratan Desa sekabupaten Kaur akan di kukuhkan.Adapun jumlah BPD yang akan di kukuhkan berjumlah 960 orang (192 Desa x 5 BPD)
Sebagaimana kita ketahui BPD
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Artinya BPD sama dipilih oleh masyarakat dalam pengertian bukan hanya main ditunjuk² begitu saja oleh Kepala Desa dalam kata lain tampa demokrasi
Kepala Dinas PMD Suhadi.ST kepada awak media,menjelaskan tentang pengukuhan BPD,rencana nya akan di laksanakan di GSG Padang Kempas pada tanggal 30/7/2024 dan di kukuhkan langsung oleh Bupati Kaur H.Lismidianto
BPD mempunyai peranan penting dalam pemerintahan desa selain mengawasi roda pemerintahan dan proyek dana DD,BPD sangat penting dalam usulan dan pertanggubg jawaban dana DD,apabila ada yang berani memalsukan tanda tangan atau menggandakan stempel artinya berani berhadapan dengan APH,masyarakat boleh melaporkan informasi kepada APH bilamana,sampai kedapatan memalsukan tandatangan dan menggandakan stempel BPD
Rsp