Indonesia – Propinsi Jawa Timut – Kabupaten Gresik, detikkasus.com – Kegiatan Pembangunan Kontruksi jalan Tol Krian – Legundi- Bunder – Manyar (KLBM) di Seksi 1 Dusun Buton Desa Turirejo Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik terpaksa dihentikan warga. Pasalnya, warga menilai PT.Waskita Karya selaku pihak pelaksana proyek ingkar janji dan tidak memperhatikan aspek keselamatan lingkungan yang ditimbulkan, khususnya warga Turirejo.
Aksi demo yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB berjalan terkendali. Setelah melakukan longmarch, sebanyak 700 ribu massa kemudian menghentikan kegiatan kontruksi yang masih dalam tahap penanaman paku bumi itu. Mereka meyegel pintu masuk area proyek dan membentangkan berbagai spanduk tuntutan pada PT.Waskita Karya.
Nono (40) salah satu perwakilan aksi warga mengatakan sebelum pelaksanaan pengerjaan Tol KLBM di Turirejo warga menyodorkan berbagai tuntutan yang sudah disetujui pihak pelaksana proyek. Tuntutan tersebut diantaranya tidak merusak saluran air yang ada, membuatkan akses jalan baru menuju sawah berupa penambahan terowongan baru per 100 meter.
“ Tapi nyatanya hingga kini janji tidak dipenuhi semuanya, bahkan saluran air untuk pertanian dibuntu urugan sirtu oleh pelaksana proyek,” kata Nono, (9/10).
Zaenal warga lainnya menambahkan dalam tahap pengerjaan dan selesainya proyek nanti menyisahkan berbagai masalah kerusakan lingkungan yang mengancam kesehatan dan kesejahteraan warga.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan diantaranya debu, kebisingan, getaran pelaksanaan proyek, drainase yang hilang, akses jalan kesawah hilang.
“ Biasanya sehari nyapu rumah sehari dua kali, sekarang nyapu rumah sehari sampai delapan kali,” tambah Zaenal.
Melihat banyaknya dampak yang ditimbulkan, warga Turirejo menuntut agar semua masalah itu segera diatasi, mengingat bulan Oktober biasanya memasuki musim hujan yang dikhawatirkan banjir. Selain itu pihak PT.Waskita Karya segara melakukan kordinasi dengan warga.
“ Jika tidak ada titik temu, warga akan tetap menyegel pintu masuk ke area proyek,” tegas Zaenal.
Ditemui, Kepala Desa Turirejo, Surianto mengatakan yang terdampak langsung proyek Tol KLBM warga di tiga dusun. Diantaranya Dusun Buton, Dusun Kembangan serta Kembangan Pojok yang terdiri dari 164 Kepala Keluarga (KK).
“ Pelaksana kegiatan belum pernah kordinasi dengan warga, terkait dampak nanti yang ditimbulkan maupun soal kompensasi dengan warga,” kata Surianto di kantornya.
Terkait HO (Ijin Gangguan), Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) serta UPL (upaya pengolahan lingkungan) dan UKL (upaya pemantauan lingkungan) sebelum proyek tersebut berjalan Surianto mengaku tidak pernah diajak kordinasi dengan pelaksana kegiatan.
“ Tidak tau sama sekali, taunya setelah proses pembebasan lahan selesai, pelaksana proyek langsung malakukan kegiatan kontruksi disini (Turirejo red), katanya ini proyek pemerintah,” tandas Surianto.
Dia berharap pihak pelaksana Tol KLBM bisa memenuhi kerugian warga. ” Jika tidak kegiatan kontruksi Tol KLBM bakal dihentikan sementara,” pungkas Surianto.
Sementara Ketua LSM HDIS Gresik, Andik Winarto menyatakan siap mendampingi dan mengawal aspirasi warga Turirejo.
“ Pengerjaan kontruksi yang menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat tanpa sosialisasi terlebih dahulu jelas menyalahi, jangan sampai kebijakan sepihak yang diterapkan, tanpa mau tau keluhan warga,” kata Andik, di lokasi proyek.
Menurutnya Meski kegiatan yang dilakukan adalah program pemerintah, namun Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat wajib menyiapkan kajian Amdal terhadap sejumlah kegiatan sesuai amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012.
“ Dalam Permen LH No 5 Tahun 2012 terinci secara jelas kegiatan-kegiatan yang mewajibkan adanya kajian Amdal. Kita berharap kepada seluruh SKPD agar berpedoman kepada aturan tersebut, invertarisir apa-apa saja kegiatan yang wajib Amdal,” tandasnya.
“ Jangan sampai proyeknya sudah selesai, kajian Amdal baru menyusul,” tambahnya.
Kajian Amdal penting karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan.
“Dengan adanya Amdal, maka bisa dipergunakan untuk membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan. Kemudian memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan, memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Satu hal yang juga tak kalah pentinya adalah memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan,” pungkasnya. (Imam.s Kabiro /urp/ono)